Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengumumkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan Penyuapan berupa penerimaan gratifikasi.
“Pada perkara ini KPK Sudah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi Sebanyaknya Rp17 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, penyidik Sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7).
Bertolak belakang dengan, hanya Hartono yang memenuhi panggilan.
“Saksi 2 didalami terkait dengan Penanaman Modal yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Siti menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati proses penegakan hukum yang Tengah dikerjakan KPK.
Ia menambahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan Syarat hukum yang berlaku,” kata Siti.
(ryn/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA