KSAD Maruli Respons Usulan Hapus Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merespons wacana untuk menghapus pasal yang mengatur larangan bagi prajurit terlibat dalam kegiatan Usaha di Perundang-Undangan TNI.

Maruli mengatakan tidak diizinkannya prajurit berbisnis karena dikhawatirkan menyalahgunakan kekuatan dalam kegiatannya.

Oleh karenanya, menurutnya tidak masalah Bila berbisnis tidak menyalahgunakan kekuatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata Usaha itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli Kendaraan Bermotor Roda Dua atau apa, ya kalau Ia belinya benar, tidak menggunakan itu ya. Jadi berbisnis ya Usaha,” kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (16/7).

“Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh,” imbuh Ia.

Menurutnya, di zaman Di waktu ini, tidak ada prajurit yang menggunakan kekuatan dalam kegiatan Usaha.

Oleh karenanya, ia meminta publik tidak berpikir kemana-mana. Maruli Bahkan menyinggung soal kontrol dari media.

“Hari Ini tentara takut sama media kok. Takut sama TikTok ya kan? Ngeri itu tentara Pernah dilatih tembak-tembakan Bahkan sama TikTok takut Hari Ini ini. Itu kenyataan yang terjadi. Jadi enggak usahlah terlalu berpikir ke mana-mana,” katanya.

Maruli kembali menyatakan seharusnya tidak ada masalah dengan prajurit berbisnis. Apalagi hanya kecil-kecilan untuk menambah penghasilan dan dilakukan di luar jam kerja.

“Memang kalau saya Ingin jualan apa gitu, jadi agen yang legal, kenapa enggak boleh? Karena kan batasan bisnisnya susah ini. Masa kalau sampingan kita jualan rokok, karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja,” katanya.

“Kecuali kalau media masuk Sangat dianjurkan beli rokok saya. Nah itu enggak boleh itu. Enggak usah terlalu di ini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Enggak bisa lagi sewenang-wenang,” ujar Maruli menambahkan.

Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan Perundang-Undangan TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pernah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Supaya bisa membahas beberapa pasal lain dalam Revisi Perundang-Undangan TNI.

Salah satunya Merupakan Pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah. Menurutnya, hal itu membuat dirinya Ingin tidak Ingin terlibat dalam kegiatan itu.

“Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam Usaha. Istri saya, saya kan Jelas Ingin enggak Ingin terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? Hari Ini, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang,” ujar Kresno.

Menurutnya, yang seharusnya dilarang terlibat kegiatan Usaha Merupakan institusi TNI, bukan prajurit TNI.

“Tapi kalau prajurit, Ingin buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver supir Hari Ini ini. Ia selesai Magrib, itu Terkadang, atau Sabtu-Minggu itu Ia ngojek. Ia melakukan Usaha. Masa enggak boleh kayak begitu?” katanya.

(yoa/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA