Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Nanti akan menerapkan pembatasan kendaraan pada libur panjang akhir pekan depan. Hal ini dilakukan buat mengantisipasi lonjakan perjalanan sehingga dapat meminimalisir angka kemacetan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri Pernah terjadi menetapkan Sebanyaknya strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Syarat itu salah satu kendaraan yang Nanti akan dibatasi Merupakan angkutan barang. Apalagi mereka Bahkan bakal melakukan Sebanyaknya rekayasa lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas ini Nanti akan diterapkan di Sebanyaknya ruas jalan nasional, mulai 4 Sampai saat ini 7 September 2025.
“Kami Pernah terjadi menetapkan Sebanyaknya strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” kata Aan dalam keterangan tertulis mengutip detik, Kamis (28/8).
Ia menyebut pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap Kendaraan Pribadi barang dengan sumbu tiga atau lebih, Kendaraan Pribadi barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Begitu Bahkan untuk Kendaraan Pribadi barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan pada Sebanyaknya ruas jalan tol di kedua arahnya Disebut juga jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Kemudian, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk.
Pembatasan Bahkan tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
“Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap Sangat dianjurkan mematuhi Syarat untuk keamanan dan keselamatan di jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini Sangat dianjurkan dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan,” katanya.
Apalagi, Sangat dianjurkan dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang:
1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 Sampai saat ini 24.00 waktu setempat;
2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 Sampai saat ini 18.00 waktu setempat;
3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 Sampai saat ini 22.00 waktu setempat.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA