Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sudah memutuskan untuk menolak gugatan BMW AG terkait sengketa merek dagang M6 terhadap produsen asal China, BYD.
Keputusan ini Sesuai ketentuan sidang pada 25 Juni 2025 bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan majelis hakim yang diketuai Dariyanto. Dalam putusan ini Bahkan diurai penggugat Merupakan Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG), sementara tergugat BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia.
“Dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian bunyi mar putusan majelis halim atas gugatan BMW dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga Peradilan Bahkan memberi catatan amar yang menyatakan tergugat beralasan hukum dan karenanya dapat diterima atau dikabulkan.
Kemudian dalam pokok perkara, hakim menetapkan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, lalu hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut Rp1,070 juta.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan BMW atas sengketa merek dagang M6 yang sebelumnya Sudah digunakan untuk Kendaraan Pribadi sport mereka, Sekalipun sejak 2024, nama serupa dipakai BYD untuk melabeli produk MPV listrik di Indonesia.
BMW Indonesia melalui prinsipalnya BMW AG lantas mengajukan gugatan pada 26 Februari 2025 dan nomor surat 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang berisi tujuh tuntutan hukum atau petitum, Sekalipun Saat ini Bahkan Sudah ditolak seluruhnya oleh Lembaga Peradilan.
Berikut isinya:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat Merupakan pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk Kendaraan Pribadi;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat Disebut juga: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih Pada masa itu Sekalipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Gugatan sebelumnya diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025.
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA