Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta seluruh penerima beasiswa yang berkuliah di Universitas Harvard Supaya bisa tidak berpergian meninggalkan Amerika Serikat.
Hal itu menyusul keputusan Pemerintah AS yang menghentikan hak Penyandang Dana Harvard dalam penerbitan visa F1 dan J1 bagi mahasiswa asing yang Nanti akan memulai studi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seluruh awardee diimbau untuk tidak bepergian ke luar wilayah Amerika Serikat guna mengantisipasi potensi pembatasan keimigrasian yang dapat berdampak pada status visa,” kata LPDP dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (4/6).
Perubahan kebijakan visa bagi mahasiswa asing itu pun memicu gugatan hukum yang diajukan oleh Universitas Harvard.
Pada 29 Mei 2025, Lembaga Peradilan memutuskan untuk memperpanjang penangguhan terhadap pemberlakuan kebijakan baru tersebut.
Dengan demikian, mahasiswa asing termasuk penerima LPDP dapat tetap melanjutkan studi secara normal.
LPDP menyampaikan Pada saat ini Bahkan terdapat 46 awardee yang Baru saja menempuh studi di Harvard, 23 di antaranya Pernah menyelesaikan studi dan Nanti akan segera kembali ke Indonesia. Sekalipun, LPDP mengingatkan bahwa putusan Lembaga Peradilan itu hanya bersifat penangguhan sementara.
LPDP bersama Kemdiktisaintek pun Pernah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri, Kedubes RI di Washington D.C., KJRI, serta Harvard Indonesian Student Association (HISA).
“Bila terjadi perubahan kebijakan yang menghambat kelangsungan studi, LPDP Pernah menyiapkan skema respons Unggul berupa cuti akademik, perpindahan universitas, atau penyelenggaraan perkuliahan daring,” tulis LPDP.
(mnf/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA