Mantan Bupati Batubara Ditahan Setelah Daftar ke Komisi Pemilihan Umum Maju Pemilihan Kepala Daerah


Medan, CNN Indonesia

Mantan Bupati Batubara Zahir yang menjadi tersangka dugaan Pencurian Uang Negara suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara, Sumatera Utara Akhirnya ditahan. Zahir sempat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Batubara untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Batubara 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Zahir ditangkap Polda Sumut pagi tadi. Zahir langsung ditahan.

“Ditangkap tadi pagi. Langsung ditahan ,” kata Hadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyakan alasan penahanan tersangka Zahir, Hadi mengaku merupakan kewenangan penyidik. Padahal sebelumnya penahanan Zahir sempat ditangguhkan.

“Penangguhan kan kewenangan penyidik bgtu Bahkan terkait penahanannya,” ujarnya

Diketahui, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kemudian penyidik menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024. Polda Bahkan meminta masyarakat untuk melapor Bila mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.

Belakangan Zahir diam diam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara pada Selasa (20/8/2024). Kedatangan Zahir untuk mengurus SKCK tersebut viral di media sosial lantaran ia selama ini menjadi buronan.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Selanjutnya, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.

Ternyata Zahir mengurus SKCK untuk keperluan maju sebagai bakal kandidat Bupati di Pemilihan Kepala Daerah Batubara 2024. Ia berpasangan dengan wakilnya Aslam Rayudah. Pasangan ini diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.

Bahkan Zahir dan Aslam Pernah menjalani Diagnosis di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah Batubara pada 31 Agustus 2024. Belakangan Polda Sumut menangkap Zahir dan menjebloskannya ke penjara.

Dalam kasus ini, penyidik Sebelumnya menetapkan lima tersangka lainnya termasuk adik dari Zahir sendiri berinisial F. Kemudian AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

(fnr/ugo)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA