Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania menggugat Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) ke Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permohonan didaftarkan pada Senin, 7 Oktober 2024 dan teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT.
“Penggugat: Tia Rahmania. Tergugat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (10/10).
Laman SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan gugatan lengkap permohonan tersebut. Status perkara masih panggilan para pihak.
Tia menggugat Komisi Pemilihan Umum diduga karena tidak dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Banten I. Keputusan Komisi Pemilihan Umum tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.
Sidang Mahkamah Partai menyatakan tindakan Tia tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.
Tia Bahkan Pernah terjadi membawa persoalan ini ke Bareskrim Polri dan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada penelusuran CNNIndonesia.com, gugatan Tia terdaftar di laman SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 603/Pdt.Sus-Partai/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara yang terdaftar pada Kamis (26/9) itu Tia menggugat Mahkamah PDIP selaku tergugat I, Bonnie Triyana tergugat II dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tergugat III yang disebut turut menjadi korban penggelembungan suara.
Terdapat pula tiga pihak turut tergugat. Yaitu DPP PDIP, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemungutan Suara) Provinsi Banten. Dalam petitumnya, Tia memohon Supaya bisa majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan dirinya tidak melakukan penggelembungan suara.
Sidang perdana gugatan tersebut Berniat berlangsung Kamis (10/10) pukul 11.00-12.00 WIB.
(tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA