Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Dave Laksono menyebut Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI mengatur Kepala Negara memiliki kewenangan untuk mengatur perpanjangan jabatan perwira tinggi bintang 4 termasuk Panglima TNI sesuai diskresi yang dikeluarkan.
Sebab, dalam salah satu DIM RUU tersebut mengatur masa jabatan jenderal bintang 4 ditentukan oleh diskresi Kepala Negara.
“Ya diskresi Kepala Negara, jadi Kepala Negara yang menentukan, kalau Kepala Negara Ingin memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dave menjelaskan aturan tersebut untuk mengakomodir keselarasan hubungan antara Kepala Negara RI dengan panglima yang kerap terkendala usia.
“Nah tapi Pada Pada saat ini dengan dibuat ini maka Kepala Negara bisa memutuskan sampai dengan Kepala Negara menilai Sebelumnya waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan,” jelas Ia.
Kendati demikian, Dave memastikan batas maksimal usia pensiun jenderal bintang 4 Berencana tetap diatur dalam RUU tersebut.
“Nanti di dalam Undang-Undang ada pengaturannya,” ujar Ia.
Atur siber Sampai saat ini Narkotika
Revisi Undang-Undang TNI Bahkan mengusulkan penambahan kewenangan TNI menghadapi Sebanyaknya ancaman terhadap negara di luar darat, laut, dan udara.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin mengungkap penambahan kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 7. Pasal itu mengatur tugas TNI dalam operasi militer.
“Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain Pertempuran, ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata Hasan saat dihubungi, Rabu (12/3).
Ada penambahan empat ayat dalam Pasal tersebut dari semula 14 menjadi 17 ayat. Pada Pasal 15, ungkap Hasan, RUU TNI Berencana memberi kewenangan bagi TNI untuk Mendukung pemerintah dalam menghadapi ancaman siber.
Kemudian, pada ayat 16, TNI diusulkan bisa Mendukung pemerintah melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Lalu, pada ayat 17, TNI Berencana Mendukung pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lain.
Apalagi, ada pula usul perubahan pada Pasal 47 terkait penempatan TNI aktif di jabatan sipil. RUU TNI mengizinkan prajurit aktif menduduki posisi di 15 instansi sipil dari semula 10.
Sementara, pada Pasal 53, RUU TNI Berencana menambah masa usia pensiun TNI mulai dari tingkat tamtama Sampai saat ini perwira. Rinciannya Didefinisikan sebagai, tamtama menjadi 56 tahun, bintara 57 tahun, perwira sampai letnan kolonel menjadi 58 tahun, kolonel menjadi 59 tahun.
Kemudian, perwira bintang satu paling tinggi 60 tahun, perwira bintang dua paling tinggi 61 tahun, dan perwira bintang tiga paling tinggi 62 tahun.
“Dewan Perwakilan Rakyat belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan Berencana berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan RUU TNI bisa selesai sebelum reses atau sebelum libur lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 Hijriah.
Menteri Lini belakang (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Pernah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pihaknya ingin Supaya bisa RUU TNI selesai sebelum masa reses Dewan Perwakilan Rakyat.
(dal/mab/thr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA