Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya media asing menyoroti kasus asusila yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Indonesia, Hasyim Asy’ari.
Media Australia, ABC News, melaporkan kasus ini dalam artikel berjudul “Indonesia dismisses its chief election commissioner over sexual assault“.
ABC News menggarisbawahi pemecatan Hasyim usai terbukti bersalah karena melakukan Tindak Kekerasan seksual terhadap salah satu staf Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari Pernah melakukan Tindak Kekerasan seksual pada bulan Oktober dan mengakui hal tersebut ‘sepenuhnya’,” demikian tulis ABC News.
Kantor berita Malaysia Bernama, Bahkan melaporkan kasus Hasyim dalam artikelnya yang berjudul “Indonesia’s DKPP Fires Hasyim Asy’ari as Komisi Pemilihan Umum Chairman for Ethics Violations-Report“.
Bernama menuliskan bahwa DKPP memecat Hasyim karena sang ketua Komisi Pemilihan Umum Pernah melakukan pelanggaran etik.
“Putusan Dewan menyatakan Hasyim bersalah karena mengabaikan prinsip-prinsip profesionalisme dan gagal menegakkan standar proporsionalitas dan etika,” tulis Bernama.
DKPP menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim Asy’ari menyusul aduan dari perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam putusannya, DKPP menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA