Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membebankan uang pengganti kepada Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi terdakwa kasus dugaan Penyuapan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula.
Menurut jaksa, uang pengganti tersebut lebih tepat dibebankan kepada terdakwa dari pihak swasta
“Adapun pihak-pihak yang turut menikmati atau memperoleh uang hasil tindak pidana Penyuapan dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan uang pengganti tersebut yang diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa yang mana dilakukan penuntutan secara terpisah,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada fakta persidangan terkait Syarat Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor), uang pengganti dalam kasus dugaan Penyuapan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula tahun 2015-2016 lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana Penyuapan perkara a quo.
“Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Penyuapan,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, terdapat Sebanyaknya petinggi perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Para terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-Pada Di waktu ini Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan.
Kemudian Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Berhasil Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Kepala Negara Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat.
Selanjutnya Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Adapun Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom Pernah merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA