Terpidana mati kasus penyeludupan narkotika, Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina.
Meski demikian, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Mary Jane tetap dalam status narapidana, tidak dibebaskan dari hukuman.
Pemindahan ini dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA