Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberi surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Peringatan itu diberikan gara-gara Anwar tercatat banyak tak menghadiri rapat serta sidang.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan Sebanyaknya catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK.
“Bahwa Mengikuti rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan Sebanyaknya 264 putusan,” ujar Palguna mengutip detikcom, Jumat (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan MKMK Bahkan mengingatkan para hakim MK tentang potensi penilaian masyarakat terhadap potensi pelanggaran etik karena aktivitas para hakim di luar persidangan, antara lain dalam menggunakan media sosial Sampai saat ini pelaksanaan aktivitas yang tak berhubungan dengan tugas MK.
Palguna kemudian menyebut MKMK Sebelumnya mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.
Dalam data yang dipaparkan Palguna, terlihat Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Palguna mengatakan MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang 2025.
Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Anwar Bahkan tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar. Anwar Bahkan tercatat 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya 71 persen.
Palguna tak menguraikan detail apa Dalang Anwar tidak hadir dalam persidangan itu. Meski demikian, MK pernah menyebut Anwar mengalami sakit Sampai saat ini Dianjurkan dirawat di rumah sakit sehingga tidak hadir dalam Sebanyaknya persidangan.
Kembali ke laporan kinerja MKMK yang dibacakan Palguna, Ia mengatakan MKMK Sebelumnya Menghelat rapat sebanyak 16 kali dan empat kali persidangan sepanjang 2025.
Ia mengatakan ada enam laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari laporan dan temuan tersebut, terdapat lima laporan dan satu temuan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Palguna mengatakan laporan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi dijawab dengan surat kepada pihak yang mengajukan pengaduan dengan disertai penjelasan perihal alasan tidak dipenuhinya syarat pengaduan tersebut untuk diregistrasi sebagai laporan.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang Dianjurkan diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan Menyediakan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.
MKMK kemudian memberi dua rekomendasi yang Sangat dianjurkan ditindaklanjuti MK. Pertama, katanya, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan MK. Kedua, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Belum ada pernyataan dari Anwar Usman terkait surat peringatan MK dan ketidakhadirannya dalam Sebanyaknya rapat MK.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











