MK Ubah Bandul Politik, PDIP Plus Bakal Jadi Momok KIM Plus di Jakarta

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

MK (MK) memutuskan partai atau gabungan Partai peserta Pemilihan Kepala Daerah bisa mengajukan kandidat kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah inkonstitusional. Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan kandidat kepala daerah Dianjurkan diusung Partai atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, Syarat ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Buntut putusan itu, maka peluang bagi partai untuk mengusulkan calonnya di Pemilihan Kepala Daerah 2024 pun terbuka lebar.

Di Pemilihan Kepala Daerah Jakarta misalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saat ini Bahkan bisa mengusung pasangan kandidat sendiri alias tanpa berkoalisi. Di sisi lain, Gabungan Indonesia Maju (KIM) Plus yang berisi 12 Partai Sebelumnya mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Jakarta.

Tak hanya di Jakarta, KIM Plus diketahui Bahkan tengah berupaya untuk menguasai Pilgub seluruh provinsi di Pulau Jawa. Lantas bagaimana dampak putusan MK tersebut terhadap KIM Plus?

Efek underdog Saat ini Bahkan berbalik ke KIM Plus

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro berpendapat putusan MK itu membuat KIM plus tak bisa jumawa.

Kata Ia, KIM Plus sebelumnya mendapat bandwagon effect. Di mana hal ini membuat Partai ingin bergabung di dalamnya. Di sisi lain, PDIP justru mendapat underdog effect. Meskipun demikian, putusan MK itu membuat situasinya justru berbalik.

“Di waktu ini Bahkan terbalik situasinya, karena PDIP dapat momen di mana aspirasi publik menyatu dengan aspirasi mereka, jadi bandwagon effect-nya Di waktu ini Bahkan ada di PDIP, sementara di KIM plus mendapat underdog effect-nya,” kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8) malam.

Menurut Agung, dampak putusan MK itu bahkan membuka peluang bagi Partai yang tergabung dalam KIM Plus mengubah haluan. Kata Agung, Partai Berniat berhitung ulang soal dukungan kandidat yang diusung pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Sangat Mungkin sekali (berubah haluan) karena ini kan Pada akhirnya membuat semuanya menjadi cair dan Ingin enggak Ingin mereka Dianjurkan melihat elektabilitas karena setiap daerah ini khas,” ucap Ia.

“Dan KIM ataupun KIM plus itu kan memang relevan untuk Pilpres. Sementara ini kan Pemilihan Kepala Daerah, nalar politiknya Pernah beda, kalau dipaksakan malah justru memberangus aspirasi publik justru menjadi bumerang,” imbuhnya.

KIM plus lawan PDIP plus

Terpisah, pengamat dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli Bahkan mengemukakan pendapat serupa.

Khusus di Pemilihan Kepala Daerah Jakarta misalnya, Lili menyebut Saat ini Bahkan pasangan RK-Suswono yang diusung KIM Plus berpotensi memiliki lawan tanding sepadan, di luar kandidat independen. Bahkan, ia memprediksi pertarungan sengit Berniat terjadi Pemilihan Kepala Daerah Jakarta.

“Jadi kekuatan KIM Plus ada lawan tanding sehingga pilgub Jakarta Berniat berjalan sengit dan kompetitif antara poros KIM Plus versus PDIP Plus,” ucap Ia.

Ditambah lagi dengan, kata Lili, KIM Plus Bahkan Dianjurkan menyiapkan diri untuk ‘pertarungan’ di daerah lain. Sebab, ‘mimpi’ KIM Plus untuk menghadirkan kandidat tunggal bisa saja tak tercapai.

“Pernah Tak perlu dijelaskan lagi saja Bila ada skenario kandidat-kandidat tunggal di beberapa daerah bisa berguguran mengingat partai-partai non parlemen Bahkan bisa ikut mencalonkan kandidat pasca putusan MK,” kata Lili.

Angin segar demokrasi

Di sisi lain, Lili mengatakan putusan MK terkait syarat pencalonan itu Menyajikan harapan baru Supaya bisa Pemilihan Kepala Daerah 2024 bisa berjalan lebih demokratis.

“MK kembali menjadi penjaga garda demokrasi terdepan. Publik banyak Menyajikan apresiasi atas putusan tersebut. Asa publik kembali membuncah di tengah-tengah kuatnya oligarki politik,” ujarnya.

Lili pun menyebut Bila masih ada kandidat tunggal di Pemilihan Kepala Daerah 2024 usai putusan MK, maka bisa dikatakan Partai Saat ini Bahkan Sebelumnya menjadi kaki tangan oligarki.

“Bila MK Pernah Menyajikan jalan dengan Menyajikan karpet merah, masih Bahkan ada kandidat tunggal maka partai Pernah Sungguh-sungguh tidak lagi berpihak pada rakyat dan menegakkan demokrasi. Partai Pernah menjadi kaki tangan oligarki,” tutur Ia.

Sementara itu, Agung Bahkan menyampaikan lewat putusan MK ini diharapkan Berniat ada banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih kandidat pemimpin di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dengan demikian, kultur demokrasi di Indonesia bisa tetap terjaga.

“Jadi ini yang buat saya angin segar bagi demokrasi kita dan MK Wajib diapresiasi,” kata Agung.

“Yang jelas publik mendapat menu prasmanan demokrasi yang variatif tidak hanya satu, dua kandidat, tapi banyak kandidat ketika putusan MK ini hadir di tengah-tengah kita di detik-detik akhir sebelum pembukaan pendaftaran di Penyelenggara Pencoblosan Suara,” lanjutnya.

(dis/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA