Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi membeberkan modus dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Ayu Menyajikan promo dengan harga Murah untuk menarik minat konsumen.
“(Modusnya) ya itu promo-promo itu Bahkan merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka Bahkan, Menyajikan promo dengan harga yang lebih Murah, pada kenyataannya tidak terlaksana,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan,Selasa (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Onkoseno, dugaan penipuan ini Pernah terjadi terjadi sejak tahun 2024. Dari pemeriksaan, sementara Ayu berperan mengatur keseluruhan operasional WO, sementara Dimas Haryo Puspo ikut aktif membujuk korban Supaya bisa menambah pembayaran.
“Ya A selaku pemilik, Ia yang apa, mengorganisir semuanya. Kemudian yang D ini yang berperan aktif Bahkan membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DPnya,” ucap Onkoseno.
Masih dari pendalaman sementara, Onkoseno menyebut Ayu dan Dimas ini merupakan saudara sepupu. Berbeda dari, kata Ia, pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal hubungan keduanya.
Lebih lanjut, Onkoseno menyampaikan pihaknya Bahkan masih menghitung total kerugian dalam perkara ini. Terlebih, korbannya tak hanya konsumen, tetapi Bahkan para vendor.
“Jadi, selain korban ini, selain konsumen, Bahkan ada Bahkan dari pihak vendor,” ujarnya.
Polisi Pernah terjadi menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer. Selain Ayu, polisi Bahkan turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Ayu dan tersangka Dimas Sekarang Pernah terjadi ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Sementara tiga tersangka lainnya Nanti akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran Tempat kejadiannya di luar Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, para tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(dis/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











