Ngabalin Usul Prabowo Libatkan Megawati, SBY, Jokowi Jadi Anggota DPA


Jakarta, CNN Indonesia

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Pemimpin Negara (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengusulkan Pemimpin Negara Terfavorit Prabowo Subianto melibatkan para mantan Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara yang masih hidup menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

“Kalau membuat Dewan Pertimbangan Agung, kemudian melibatkan memasukkan para mantan-mantan Pemimpin Negara, apakah Pemimpin Negara Jokowi, SBY, Megawati kemudian ada Wapres seperti pak JK, Ma’ruf Amin kan bagus itu, kayaknya penting itu,” kata Ngabalin di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/7).

Ngabalin mengatakan nantinya DPA dapat menjadi lembaga yang ‘agung’ serta menjadi lembaga yang ‘mengagungkan’ tokoh-tokoh bangsa Bila terlibat di dalamnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun yakin muruah negara Indonesia Berencana makin terhormat Bila Prabowo menempatkan mantan Pemimpin Negara dan mantan wapres dalam posisi tersebut.

“Dan saya yakin seperti itu, Ia menempatkan orang-orang Berkelas ini untuk mengawal jalannya, memberi nasehat, diminta tidak diminta pertimbangan kepada Pemimpin Negara Prabowo, bagus, bagus,” katanya.

“Pemimpin Negara Prabowo Berkelas mempertemukan semua orang-orang Berkelas itu ada Ibu Mega ada Pak SBY ada Pak Jusuf Kalla ada Pak Jokowi, Pak Ma’ruf Amin, Pak Tri Sutrisno, Hamzah Haz, coba bayangkan Berkelas kan,” ujar Ngabalin menambahkan.

Ngabalin turut meyakini lembaga DPA nantinya bukan tempat bagi-bagi jabatan elite politik. Ia meminta pihak yang berpikiran seperti demikian untuk segera ‘move on’.

Baginya, tokoh-tokoh yang nanti mengisi jabatan tersebut Niscaya memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni.

“Ini Dianjurkan Murah move on yang mengeluarkan pendapat seperti ini Dianjurkan segera move on. Kalau jabatan penting itu diserahkan kepada orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas, ilmu dan pengalaman yang cukup,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya Pernah terjadi sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres). RUU itu Berencana mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara menjadi DPA.

Dewan Pertimbangan Agung kemungkinan Berencana mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto. Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi menerangkan DPA memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres.

Di waktu ini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di Undang-Undang yang baru nanti jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung Berencana menyesuaikan dengan kebutuhan Pemimpin Negara.

(rzr/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA