Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Membantu keinginan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR yang Sebelumnya berakhir pada Maret 2024.
Dengan perpanjangan ini, maka restrukturisasi kredit KUR Nanti akan berlaku Sampai sekarang Maret 2025. Hanya saja aturan perpanjangan ini belum dirilis.
“Terkait restrukturisasi KUR, OJK Membantu penuh program yang dijalankan pemerintah yang pada dasarnya sejalan dengan Syarat Pada Saat ini Bahkan di OJK yaitu POJK kualitas aset Nomor 40 Tahun 2019,” ujar Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, Jumat (2/8).
Menurutnya, regulasi untuk restrukturisasi KUR Sebelumnya ada dan siap untuk diimpelementasikan kepada debitur yang memiliki prospek usaha. Tujuannya untuk mendorong kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam negeri.
“Kerangka regulasi Sebelumnya tersedia dan siap untuk dilaksanakan dan dioperasikan sesuai program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah nasional,” jelasnya.
Koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan dengan baik dan Bersahabat Supaya bisa dalam pelaksanaan bisa selaras dengan tujuan diperpanjangnya kebijakan tersebut.
“Dalam upaya penyelarasan dan pengkinian Undang-Undang P2SK, OJK Sebelumnya terbitkan POJK Nomor 52 Tahun 2024 tentang penetapan permasalahan badan usaha,” pungkasnya.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA