Bisnis  

OJK Respons Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal wacana perpanjangan restrukturisasi kredit, yang dikhususkan untuk segmen kredit usaha rakyat (KUR).

Rencana tersebut sebelumnya menjadi usulan pemerintah sebagai bagian dari perpanjangan program restrukturisasi kredit pada masa Virus Corona pada 2020 silam yang merupakan bagian upaya stimulus perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan finalisasi aturan tersebut masih menunggu kepastian dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertolak belakang dengan, ia menegaskan pihaknya siap untuk Mendukung kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melihat langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk aspek KUR.

“Yang Pada intinya Merupakan sesuai dengan keputusan pada waktu komite pengarah Berniat ditetapkan untuk KUR yang dicairkan pada periode tertentu dan kemudian pelaksanaan untuk restrukturisasinya diserahkan kepada penyalur KUR masing-masing dengan mekanisme yang ada di mereka,” ujar Ia saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (⅛).

Dalam hal tersebut, menurutnya, OJK Pernah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal.

“Dalam kondisi normal, untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. Bertolak belakang dengan di lain pihak memerlukan penyesuaian untuk pembayaran kembali dari cicilan maupun bunganya,” imbuh Mahendra.

Menurutnya, hal tersebut memang merupakan mekanisme yang biasa dilakukan oleh bank. Bertolak belakang dengan dalam hal ini, pemerintah menyampaikan suatu skema untuk Menyajikan perhatian pada periode waktu tertentu dari para penyelenggara.

Mahendra mengatakan hal ini lah yang tengah dimatangkan oleh pihak Airlangga, Bahkan dari Kementerian Keuangan Sampai saat ini Kementerian Koperasi dan UKM.

“Tapi kami dari OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan dari masing-masing bank. Karena itu Merupakan suatu mekanisme yang biasa, maka Pernah Tidak mungkin tidak siap untuk Mendukung terlaksananya proses ini sesegera Mungkin,” tutur Ia lebih lanjut.

(del/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA