Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintahan Kepala Negara Prabowo Subianto ingin menggali Retribusi Negara dari ekonomi bawah tanah (underground economy).
Mereka melihat ada potensinya uang Sampai saat ini Rp600 triliun yang bisa dihimpun negara dari kegiatan ekonomi tersebut.
Sebagai informasi underground economy bisa diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi atau tak dilaporkan kepada pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah Nanti akan mulai membidik Retribusi Negara dari kegiatan ekonomi tersebut untuk menambah penerimaan negara.
“Kita membuka mata bahwa Kenyataannya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar Retribusi Negara. Jadi yang kita ambil itu,” ujar Anggito saat Menyediakan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).
Anggito mencontohkan judi bola online sebagai salah satu aktivitas underground economy yang digandrungi Sebanyaknya warga Indonesia.
“Pernah terjadi ada angkanya, kemarin saya Bahkan merinding disampaikan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) jumlahnya, onshore dan offshore. Yang melakukan online betting kepada sepakbola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali,” jelasnya.
Apa yang diucapkan Anggito Kenyataannya Pernah terjadi dibocorkan adik Prabowo, Didefinisikan sebagai Hashim Djojohadikusumo. Hashim menegaskan Anggito memang diberi tugas khusus oleh Prabowo untuk menggenjot penerimaan negara.
Hashim menyebut Prabowo memerintahkan Anggito mengumpulkan Rp300 triliun sampai Rp600 triliun per tahun ke kas negara. Ia menegaskan uang sebanyak itu selama ini belum masuk APBN, sehingga Prabowo Nanti akan mengejarnya.
“Yang pakai internet, pemantauan internet, kita Nanti akan dapat dari kegiatan-kegiatan yang legal, semi-ilegal, dan ilegal. Kita Nanti akan dapat ratusan triliun lagi. Kita Pernah terjadi hitung bisa sampai Rp300 triliun-Rp600 triliun setiap tahun,” kata Hashim dalam Dialog Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Lalu sektor ekonomi bawah tanah apa yang realistis untuk digarap?
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan sebelum melihat sektor yang bisa digarap dari ekonomi bawah tanah, Wajib disepakati dulu apa cakupan dan pengertian dari underground economy tersebut.
Menurutnya, ekonomi bawah tanah memiliki banyak pengertian. Setidaknya ada dua bentuk umum, yaitu illegal activities (kegiatan ilegal) dan unreported income (penghasilan yang tidak dilaporkan).
Contoh dari kegiatan ilegal Merupakan perdagangan Narkotika, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan.
Sedangkan, contoh dari unreported income lebih condong ke transaksi legal, tapi penghasilannya tidak dilaporkan ke otoritas Retribusi Negara. Transaksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bahkan dapat menjadi bagian dari unreported income.
“Kedua bentuk underground economy tersebut sama-sama tidak membayar Retribusi Negara. Nanti akan tetapi, potensi Retribusi Negara yang paling besar ada di aktivitas ilegal. Permasalahannya Merupakan bahwa apakah otoritas Retribusi Negara dapat mengenakan Retribusi Negara atas transaksi ilegal tersebut,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com.
Prianto menegaskan Seandainya ingin menarik Retribusi Negara dari transaksi ilegal, maka otomatis itu Nanti akan jadi legal. Sebab, sektor tersebut Nanti akan merasa memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara.
Hal ini Niscaya Nanti akan menjadi dilema bagi pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan. Sebab ini Nanti akan berseberangan dengan aparat penegak hukum (APH) yang bertugas membasmi segala tindakan ilegal.
Seandainya ingin menarik Retribusi Negara dari aktivitas ekonomi ilegal Sangat dianjurkan mengubah aturan, seperti klausa halal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Karena aktivitas ilegal merupakan perbuatan terlarang dan dapat dikenakan Hukuman pidana Seandainya kasusnya terungkap. Kalau tidak diubah, maka konsekuensinya, perjanjian atas suatu transaksi ilegal menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
“Jadi kondisi demikian menjadi dilema bagi otoritas Retribusi Negara (khususnya Ditjen Retribusi Negara) ketika Syarat PPh dan PPN tersebut Nanti akan diterapkan ke underground economy berupa transaksi ilegal. Selama ini, Ditjen Retribusi Negara belum secara optimal mengejar Retribusi Negara dari transaksi underground economy berupa aktivitas ilegal. Masalahnya Merupakan karena aparat penegak hukum Sudah melakukan penegakan hukum pidana,” terangnya.
Sementara, ia melihat untuk transaksi unreported economy, selama ini Ditjen Retribusi Negara Pernah terjadi melakukan pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum Retribusi Negara.
“Penegakan hukum Retribusi Negara tersebut mencakup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau bahkan penyidikan Retribusi Negara. Jadi, underground economy dari unreported economy Pernah terjadi tidak terlampau masalah,” katanya.
Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ekonomi bawah tanah yang bisa ditarik pajaknya Merupakan dari kegiatan informal yang memang mendatangkan untung, salah satunya seperti juru parkir.
“Juru parkir ilegal ini saja yang diburu pajaknya karena penghasilan mereka Kemungkinan Pernah terjadi lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Retribusi Negara),” jelasnya.
PTKP di Indonesia Saat ini Bahkan Bahkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk Harus Retribusi Negara orang pribadi. Artinya, penghasilan juru parkir lebih dari Rp4,5 juta per bulan.
Meski ekonomi informal ini bisa dipajaki, Sekalipun Nanti akan menimbulkan masalah lainnya. Di mana, pelakunya Nanti akan merasa memiliki hak untuk terus melanjutkan usahanya karena tetap berkontribusi pada negara.
Hal ini Niscaya Nanti akan menimbulkan makin banyak kegiatan ilegal yang ‘dianggap’ sebagai kegiatan sah di dalam negeri. Sampai saat ini Pada akhirnya pelakunya menjamur dan Pernah terjadi Tak perlu dijelaskan lagi ada pula banyak yang tak taat.
“Bagi mereka yang bandel, ya mereka Nanti akan tetap di bawah tanah, tidak bilang pendapatan mereka dari kegiatan aktivitas yang dilarang,” imbuhnya.
Disebabkan oleh itu, Huda menyarankan pemerintah melakukan pendekatan dan penelitian lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan apakah potensi yang didapatkan Nanti akan sebanding dengan dampak yang Nanti akan ditimbulkan di kemudian hari.
“Seandainya ingin mengambil dari aktivitas ekonomi bawah tanah, telusuri terlebih Di masa lampau pendapatan masyarakat Sampai saat ini ke sumbernya. Kemungkinan sumber-sumber orang-orang kaya, pejabat, bisa dari aktivitas ekonomi yang ilegal,” pungkasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA