Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi memberlakukan larangan terbatas (lartas) Produk Impor etanol dan singkong, sehingga membeli stok dari luar negeri hanya bisa dilakukan bila kebutuhan nasional tidak terpenuhi.
Aturan baru tersebut diterbitkan melalui dua peraturan menteri perdagangan (permendag) yang ditandatangani Mendag Budi Santoso pada Jumat (19/9), sebagai tindak lanjut titah Kepala Negara Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Kepala Negara. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (19/9).
Kebijakan itu dituangkan dalam Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Impor Barang Pertanian dan Peternakan yang mengatur Produk Impor ubi kayu (singkong) dan produk turunannya seperti tepung tapioka.
Apalagi, kebijakan ini Bahkan tertuang dalam Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang mengatur kembali Produk Impor etanol.
Permendag 31/2025 menetapkan bahwa Produk Impor singkong dan produk turunannya hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Produk Impor (PI) oleh importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Persyaratan mencakup rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau melalui Neraca Barang Dagangan (NK) bila tersedia, dengan pengawasan dilakukan di pabean.
Sedangkan Permendag 32/2025 mengatur kembali Produk Impor etanol yang sebelumnya bebas masuk tanpa syarat.
Aturan baru ini mewajibkan Produk Impor melalui mekanisme PI. Langkah tersebut diambil untuk mengamankan harga molase atau tetes tebu sebagai bahan baku etanol, sekaligus memberi kepastian bagi petani tebu dan industri gula.
“Tujuannya, Supaya bisa tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi Bahkan Dianjurkan dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” jelas Budi lebih lanjut.
Selain untuk melindungi petani, aturan baru Bahkan membuka ruang distribusi bahan berbahaya (B2) bagi sektor farmasi, Resep tradisional, Peralatan Kecantikan, dan pangan olahan.
Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2), terutama BUMN pemegang Angka Pengenal Produk Impor Umum (API-U), Di waktu ini dapat menyalurkan bahan tersebut ke sektor-sektor tersebut dengan syarat rekomendasi dari Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM).
Langkah pemerintah muncul setelah muncul gelombang Keluhan Masyarakat petani, khususnya dari kalangan tebu. Mereka menolak Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang sebelumnya membuka keran Produk Impor etanol dan tetes tebu tanpa kuota maupun rekomendasi teknis.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Fatchuddin Rosyidi menyebut harga tetes anjlok dari Rp2.000 per kilogram (kg) menjadi Rp900 per kg. Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin menambahkan tangki penyimpanan di Sebanyaknya pabrik gula bahkan terancam meluap karena stok tetes tak terserap industri.
“Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya, petani tebu tetap Nanti akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” kata Nur.
Persoalan serupa Bahkan dialami petani singkong. Di Lampung, harga singkong disebut jatuh ke level Rp600-700 per kg, di bawah biaya produksi sekitar Rp740 per kg. Padahal singkong merupakan bahan baku utama tepung tapioka, yang pasarnya Di waktu ini banyak dipenuhi Produk Impor.
(del/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA