Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta kembali menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor yang masih berlaku pada Desember ini. Jenis pemutihan yang diberikan beragam, bahkan ada yang berlangsung Sampai saat ini 5 Januari 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Hukuman Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan ini merupakan kedua kalinya diterapkan Bapenda Jakarta setelah sebelumnya diberlakukan pada Agustus. Pemutihan Retribusi Negara ini kembali digelar mulai 2 Desember 2024.
“Untuk Membantu kebijakan ini Sobat Retribusi Negara Wajib diketahui pula bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI tetap buka di hari Sabtu,” kata Bapenda di situs resminya.
Dengan begitu Sangat dianjurkan Retribusi Negara bisa membayar Retribusi Negara kendaraan Sekalipun hari libur nasional di pengujung tahun.
Tambahan hari layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 Sampai saat ini 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 Sampai saat ini 12.00 WIB.
Adapun Penghapusan Hukuman Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, di antaranya Merupakan:
Penghapusan Hukuman administrasi PKB
Bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang masih ada tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mengurusnya tanpa Wajib membayar Hukuman administrasi keterlambatan pembayaran dan bunganya.
“Sistem udah diatur otomatis, jadi kamu nggak Wajib repot-repot ajukan permohonan. Asal kamu bayar pokok pajaknya antara 2 Desember sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang,” tulis Bapenda.
Gratis Biaya Balik Nama
Kemudian ada insentif Retribusi Negara yang diberikan kepada pembeli kendaraan bekas dan hendak mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang hendak membalik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Pengenaan biaya 0 persen diberikan tanpa permohonan Sangat dianjurkan Retribusi Negara melalui penyesuaian sistem informasi Retribusi Negara daerah.
Insentif ini Akan segera berlangsung Sampai saat ini 5 Januari 2025. Insentif menjadi angin segar buat yang Ingin urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya.
Penghapusan Hukuman administrasi BBNKB
Ditambah lagi dengan, ada pula penghapusan Hukuman administrasi BBNKB. Jadi, buat Anda yang hendak urus balik nama kendaraan Sampai saat ini 31 Desember 2024, semua Hukuman administrasi ini Bahkan bakal dihapuskan secara otomatis.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA