Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) mengungkap pengakuan pihak pengadu Disebut juga CAT dalam kasus pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari.
Dalam paparannya DKP menyebut Hasyim memaksa CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda untuk berhubungan badan.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Hubungan badan lewat pemaksaan ini terjadi 3 Oktober 2023. DKPP menyampaikan pada 2-7 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum menggelar kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda.
Pada acara itu, Hasyim hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Dalam sidang pemeriksaan, CAT mengaku dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya pada 3 Oktober 2023 malam hari.
“Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” ujar Anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
“Pada awalnya, Pengadu terus menolak, Berbeda dari Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Kesimpulannya hubungan badan itu terjadi,” jelas Ratna.
Ratna mengatakan CAT mengalami gangguan kesehatan fisik pada saat seminggu setelah kejadian tersebut.
Lalu, pada 18 Oktober 2023, CAT pun melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami.
Kuasa hukum CAT sempat menginterupsi anggota majelis.
“Permisi, mohon maaf Yang Mulia, apakah Harus detail itu dibacakan? Terima kasih,” kata kuasa hukum. Berbeda dari, Ratna terus melanjutkan pembacaan putusannya.
Ratna mengatakan hasil konsultasi dokter menganjurkan Supaya bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara CAT dan Hasyim.
Lalu pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui pesan Whatsapp Supaya bisa Bahkan melakukan Cek Kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Hasyim menjawab, “Iyaa siap sayang”.
Selanjutnya, Ratna menyebut Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption “semoga kita sehat Setiap Saat”.
“Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut Merupakan Teradu dan Pengadu,” kata Ratna.
“Merujuk pada uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai Pernah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” tegas Ratna.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
“Kepala Negara RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Heddy Bahkan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pencoblosan Suara) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
DKPP sebelumnya menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 Sampai saat ini Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, Ia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
DKPP Pernah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sebanyaknya pihak pun Pernah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5) lalu.
Pada Rabu (22/5), Hasyim Bahkan Pernah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.
Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kendati demikian, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA