Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi DKI resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan baru ini mengatur ulang mekanisme dan menjadi pedoman baru yah Menyajikan keringanan, pengurangan, Sampai sekarang pembebasan Retribusi Negara daerah serta Hukuman administrasi.
Pergub ini menggantikan aturan lama yang terpisah-pisah. Dengan begitu mekanisme Saat ini Bahkan dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Adapun Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup berbagai point, Disebut juga keringanan atas pokok Retribusi Negara, pengurangan atau pembebasan pokok Retribusi Negara, dan pengurangan atau pembebasan Hukuman administrasi Retribusi Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua jalur bagi Harus Retribusi Negara untuk mendapat fasilitas tersebut. Pertama, secara otomatis (jabatan), yang diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa Harus pengajuan. Kedua, melalui permohonan, Disebut juga Harus Retribusi Negara dapat mengajukan secara tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.
Melalui kebijakan baru ini, Harus Retribusi Negara bisa mendapatkan fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan bisa dengan pertimbangan Sebanyaknya hal, di antaranya:
– Mendorong pelunasan tunggakan Retribusi Negara
– Mempercepat penerimaan Retribusi Negara daerah
– Menyajikan insentif Supaya bisa Harus Retribusi Negara lebih taat administrasi
– Alasan sosial dan kemanusiaan
– Kebijakan khusus dari Gubernur untuk Membantu program prioritas nasional maupun daerah
Dengan adanya Pergub baru ini, Sebanyaknya aturan lama, termasuk yang terkait BPHTB dan PBB, secara resmi dicabut. Pengajuan permohonan Saat ini Bahkan diatur ulang, termasuk pembebasan Retribusi Negara untuk perwakilan negara asing Merujuk pada asas timbal balik.
Bapenda DKI menyatakan, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya mengatur secara garis besar. Sementara urusan teknis pelaksanaannya, termasuk detail pemberian keringanan dan pembebasan, Berencana diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI.
(ory/ory)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA