Aceh, CNN Indonesia —
Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh Pada saat ini menangani kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda Yohanda Fajri atau Ipda YF terhadap pacarnya. Polisi mulai mencari bukti pidana kasus tersebut.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pihaknya serius menanggapi kasus yang berkaitan dengan Kekejaman seksual dan Berniat menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang aborsi, secara maksimal.
Dalam konteks kasus ini, kata Ia, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam proses pemeriksaan kode etik. Soal pembuktian apakah ada aborsi Sebelumnya kita koordinasikan dengan Ditkrimum untuk penanganannya dan pembuktian unsur pidananya,” kata Eddwi saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2).
Eddwi memastikan pihaknya Berniat transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Apalagi sebagai langkah awal pihaknya Sebelumnya mencopot Ipda Yohananda dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.
Awal mula kasus
Kasus itu bermula saat Ipda Yohananda masih berstatus taruna Akpol dan masih dalam pendidikan, berpacaran dengan pramugari berinisial VF.
Selama pacaran keduanya sering bertemu dan melakukan hubungan badan Sampai saat ini VF hamil. Saat mengetahui kehamilan VF, Ipda Yohananda meminta Supaya bisa korban menggugurkan kandungannya.
Yahonanda beralasan hal itu demi karier dan tak bisa menikahi korban karena aturan di Akpol. Ia justru memaksa korban untuk melakukan aborsi.
Ia mencekoki korban dengan Medis Sampai saat ini tiga kali sehari, Meskipun demikian demikian korban Pernah menolak. Akibatnya, korban mengalami keguguran.
Tak sampai disitu ternyata korban Bahkan divonis sulit hamil akibat infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain yang muncul setelah aborsi paksa.
Sampai saat ini Pada saat ini, ia masih menjalani terapi fisik dan mental, termasuk perawatan intensif dengan dokter kandungan untuk menangani infeksi rahim dan kista.
Sempat damai lalu disindir Dewan Perwakilan Rakyat
Sebelumnya Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan kasus itu Sebelumnya di mediasi antara kedua belah pihak. Kata Ia, keduanya bersepakat untuk berdamai karena kasus itu merupakan masalah internal.
Proses mediasi Bahkan melibatkan Propam Polda Aceh. Terlebih lagi, ada Bahkan keluarga Ipda Fajri dan korban langsung yang hadir. Mereka berdamai di salah satu café di Pulau Bali.
“Kita Sebelumnya melakukan upaya mitigasi dan melakukan pertemuan kedua belah pihak dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang masalah, dianggap ini masalah pribadi,” kata Eddwi saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan agenda RDP dan RDPU terkait kasus pelanggaran yang dilakukan Ipda Yohananda, Kamis (6/2).
Menanggapi hal itu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dari fraksi Nasdem, Rudianto Lallo merasa janggal dengan upaya mediasi yang diinisiasi Polda Aceh. Mediasi itu berujung damainya kedua belah pihak.
Padahal ia menyoroti dalam kasus itu ada tindak pidana. Ia menduga ada upaya untuk melindungi Ipda Yohananda Fajri Supaya bisa tidak terjerat dalam kasus itu.
“Seakan-Berniat ini bukan kasus. Setiap kali saya sampaikan kalau ada anggota Polri yang menyimpang melakukan perbuatan tercela bukan dilindungi pak. Ia Sangat dianjurkan diproses,” kata Rudianto Lallo saat RDP dengan Polda Aceh yang dikutip dari kanal youtube TVR Parlemen.
Menurutnya, Bila ini tak diproses Berniat menjadi preseden buruk dan menimbulkan pertanyaan di publik.
“Jangan-jangan kalau warga biasa melakukan aborsi atau menyuruh pacarnya atau istrinya karena Ia bukan anggota Polri Ia Secepat kilat masuk penjara misalkan,” katanya.
“Nah, Bila anggota Polri yang melakukan di desain untuk kemudian terkesan melindungi. Maaf saya tidak setuju dengan itu,” ujarnya.
(dra/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA