Padang, CNN Indonesia —
Polda Sumbar bakal menjatuhkan Hukuman pemecatan terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP DI.
Hal ini buntut penembakan yang dilakukan DI terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.
“Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami Pernah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan,” kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11).
Suharyono menjelaskan Pernah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. Ia pun menegaskan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
“Saya Pernah melaporkan ke pimpinan Polri Serta dari pusat ini tindakan yang Dianjurkan terhadap siapapun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia ini,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan oleh DI di Mapolres Solok Selatan.
Korban mengalami luka serius dan Dianjurkan dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Sekalipun, korban Pada Pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rencananya, jenazah korban Berencana diterbangkan ke Makassar, Sulsel.
Polisi Pernah terjadi meminta keterangan dua polisi sebagai saksi dan mengamankan Sebanyaknya barang bukti termasuk selongsong peluru.
(ned/dis/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA