Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Aceh Muslim Ayub menyakini polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut (Sumut) berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut.
Muslim menilai potensi cadangan migas di empat pulau itu menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mengalihkan batas wilayah dari Aceh menjadi Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pernah terjadi Niscaya 1.000 persen, kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya (keempat pulau sengketa mengandung),” ujarnya dalam diskusi publik, Sabtu (14/6).
Pasalnya, ia menegaskan status wilayah keempat pulau itu sejatinya Pernah terjadi disepakati Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992, Dikenal sebagai Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar dan disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini.
Di sisi lain, ia mencontohkan Seandainya memang Penjelasannya murni karena faktor geografis maka seharusnya Pulau Andaman menjadi milik Aceh. Akan segera tetapi, Muslim menyebut hal itu tidak pernah dilakukan oleh Aceh Sekalipun mengetahui ada banyak kekayaan alam yang tersimpan di sana.
“Itu pulau Andaman yang dekat dengan Sabah Bahkan geografisnya dekat, tapi tidak. Aceh punya prinsip, tidak Akan segera Ingin mencaplok. Padahal itu sumber kekayaan minyaknya yang Berkelas sekali,” tuturnya.
Ia lantas meminta Pemimpin Negara Prabowo Subianto Supaya bisa dapat Menyediakan Hukuman kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buntut kebijakannya itu.
“Pemimpin Negara Sangat dianjurkan memberi punishment Bahkan terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Seorang Menteri Menyediakan keputusan yang menghebohkan jagad maya, masyarakat was-was,” pungkasnya.
Status kepemilikan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumut (Sumut)
Penyebabnya, Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau tersebut menjadi bagian Tapanuli Tengah, Sumut setelah sekian lama menjadi wilayah administrasi Aceh Singkil. Kondisi ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Terbaru, Kementerian Dalam Negeri mengaku bakal mengkaji ulang status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumut usai menjadi polemik.
(tfq/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA