Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian mengingatkan pengguna kendaraan Setiap Waktu menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi dan diletakkan pada tempatnya. Bila kedapatan melanggar Anda siap-siap kena tilang dan didenda Rp500 ribu.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan ada beberapa pelanggaran terkait pelat nomor yang menjadi incaran polisi untuk ditindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, hanya memasang pelat nomor di depan, tapi yang belakang tidak dipasang. Lalu pemasangan pelat nomor tidak pada tempat semestinya, misal pada sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua kerap dijumpai pelat nomor menempel di area sepatbor depan atau kolong sepatbor belakang, dan di Kendaraan Pribadi pengemudi kerap memasang pelat di dalam kabin dekat dasbor maupun kaca belakang.
Kemudian tilang Bahkan Akan segera dilakukan bila pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, atau sekadar menutupi angka pelat untuk menghindari jerat tilang CCTV atau ETLE.
“Bahwa penggunaan pelat nomor Dianjurkan sesuai pada peruntukannya, dalam waktu dekat Polri Akan segera menindak sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar” kata Ojo melalui pesan singkat, Jumat (9/5).
Ia menerangkan penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakan tidak pada tempatnya Merupakan bentuk kesalahan.
Mereka dianggap melanggar Pasal 280 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kapolri.
Kemudian Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan Dianjurkan dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.
“Maka Akan segera ada Hukuman yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ucap Ojo.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA