Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat Sebanyaknya perubahan yang terbilang banyak tahun ini. Mulai dari penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi serta penerapan SIM C1.
Penggunaan NIK pada SIM dilakukan sebab Korlantas Polri meyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di provinsi berbeda.
Ditambah lagi NIK untuk SIM Bahkan dipercaya dapat mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, Sampai sekarang SIM baru dicetak.
SIM pakai NIK berlaku Juli 2024
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format baru SIM terintegrasi NIK itu berlaku Sebelumnya sejak Juli 2024.
Warga yang Sebelumnya memiliki SIM tidak Harus melakukan apa pun untuk menanggapi perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Berencana terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi di SIM
Selain data SIM selaras NIK seperti tertera di KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi di bagian sudut kanan SIM.
Hal ini untuk Membantu penggunaan SIM di luar negeri yang Sebelumnya berlaku di semua negara Asia Tenggara.
Perpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan
Perubahan SIM tak hanya pada bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri Bahkan Sebelumnya mulai menerapkan syarat baru Disebut juga kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai dokumen pelengkap saat membuat SIM baru atau perpanjangan.
Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Kesehatan Di waktu ini Bahkan masih dalam tahap uji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli Sampai sekarang 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).
Syarat syarat BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk Memanfaatkan jumlah pengguna JKN.
Moge dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik pakai SIM C1
Pada Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan SIM C1 untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan sejak muncul aturan baru tentang pembagian klasifikasi SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C, C1 dan C2.
Pembedaan SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C1 gunanya untuk menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin besar, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna yang sebelumnya Sebelumnya memiliki SIM C dalam durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 Sebelumnya mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA