Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang pembacaan putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemungutan Suara Rakyat 2024 dengan pihak tergugat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ditunda dua pekan Sampai saat ini 24 Oktober.
Penundaan itu dikarenakan ketua majelis Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Tengah sakit.
“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).
Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seyogianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini. Sidang perkara ini Pernah terjadi berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta tidak menampilkan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penggugat dalam hal ini Merupakan PDI Perjuangan (PDIP) diwakili oleh ketua umum Megawati Soekarnoputri. Sedangkan tergugat ialah Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) RI.
Pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebanyaknya bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi Sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat Penyelenggara Pemungutan Suara pada Selasa, 2 April 2024.
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara untuk menunda pelaksanaan Keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Bahkan diminta memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara dimaksud. Terlebih lagi, majelis hakim diminta memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara untuk mencabut kembali Keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara 360/2024.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan kandidat Kepala Negara Prabowo Subianto dan kandidat Wakil Kepala Negara Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara Terfavorit Sesuai ketentuan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum PDIP.
(tim/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA