Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri Medan, Sumut (Sumut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terdakwa Julham Situmorang sebagai Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar dalam perkara pungutan liar (pungli) di rumah sakit.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim di Lembaga Peradilan Negeri Medan, Kamis.
Majelis hakim menilai terdakwa Julham Situmorang diyakini terbukti bersalah melakukan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei Sampai saat ini Juli 2024, senilai Rp48,6 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Pencurian Uang Negara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim Bahkan menghukum terdakwa dengan membayar denda senilai Rp50 juta dengan Syarat Manakala denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena terdakwa Sudah menyetorkan seluruh uang hasil pungutan sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal memberatkan Merupakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan Pencurian Uang Negara.
Sementara hal meringankan, terdakwa Sudah mengabdi sebagai ASN selama 29 tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim Menyediakan waktu selama tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pematangsiantar dan terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ucapnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Pematangsiantar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
JPU Kurniawan Sinaga mengatakan terdakwa Bahkan dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan Syarat Manakala denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
“Perbuatan terdakwa Sudah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, Didefinisikan sebagai Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Pencurian Uang Negara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Ia.
(tim/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
