Jakarta, CNN Indonesia —
Raffi Ahmad Buka-Bukaan mengenai gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang ramai disoroti Sampai saat ini dikritik beberapa waktu sebelumnya.
Gelar itu kembali diperbincangkan ketika disebut dan diakui dalam pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Kepala Negara Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober. Ia merespons gelar tersebut tak ada hubungannya dengan jabatannya di pemerintahan Di waktu ini Bahkan.
“Enggak ada hubungannya sama ini [jabatan utusan khusus presiden]. Ini apresiasi dari orang,” kata Raffi Ahmad menjawab pertanyaan Irfan Hakim dalam siaran langsung dalam siaran FYP Trans7.
“Buat aku, ada atau tanpa gelar Raffi Ahmad bakal tetap jadi segini aja,” sambungnya seperti diberitakan detikcom, Kamis (31/10).
Ia kemudian mengatakan gelar Doktor Honoris Causa tersebut Dianjurkan ada edukasi dan sosialisasinya. Gelar itu kemudian diberikan kepadanya sebagai bentuk apresiasi atas sumbangsih dalam bidang yang ia geluti.
Suami Nagita Slavina tersebut mengklaim itu bukan kali pertama diundang untuk mendapatkan gelar kehormatan. Ia mengakui ada beberapa kesempatan yang membuatnya tidak bisa hadir langsung untuk menerima itu.
“Ibaratnya bisa mendapat gelar Doktor Honoris Causa, ketika Ia Sebelumnya bisa Menyajikan sumbangsih ataupun Sebelumnya berprestasi di bidang yang Sebelumnya Ia geluti,” kata Raffi Ahmad.
“Pada dasarnya ada beberapa Pada masa itu kan kalau kita pas lagi nggak bisa datang. Pada masa itu ada dari Vietnam, ada beberapa. Waktunya pas oke, aku kan di bidang digital, di bidang event organizer digital, Sebelumnya aku kolaborasikan dari Spanyol, Asia dan lain-lain,” ucapnya.
Gelar doktor itu diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM). Kemendikbud sendiri menyatakan kampus tersebut tak punya izin operasional di Indonesia.
Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam tak dapat diakui.
Merujuk pada Perundang-Undangan 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek 23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Sementara itu Deputi Lawyer UIPM Helena Pattirane menegaskan kantor pusat UIPM tak berada di Indonesia. Ia mengklaim kampus itu terdaftar dan sah secara hukum internasional.
“Legitimasi kami yang pertama yaitu kami terdaftar di APKM, yang kedua kami terdaftar di lembaga ECOSOC, yang ketiga kita terdaftar di KAHE dan yang keempat kita terdaftar di UIA. Merujuk pada empat legitimasi ini kami sah secara hukum internasional berdiri sebagai universitas yang bekerja sama dan berafiliasi langsung dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),” kata Helena dalam jumpa persnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
(tim/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA