Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons gelombang penolakan usul pemilihan kepada daerah (Pemilihan Kepala Daerah) lewat DPRD.
Terbaru, hasil survei LSI Denny JA yang menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menolak usul pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
“Ya kita kan menghormati semua pendapat begitu. Tidak mungkin tidak kan semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang Membantu sementara belum, kan gitu. Tidak ada masalah Bahkan,” kata Pras yang Bahkan elite Partai Gerindra di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD belakangan mencuat. Mayoritas Partai di parlemen Membantu wacana tersebut.
Enam dari delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang tegas menyatakan dukungan usulan tersebut, Didefinisikan sebagai Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Sementara itu PKS ingin Supaya bisa Pemilihan Kepala Daerah via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Unggul hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.
Usul Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD Akan segera dibahas lewat RUU Pemungutan Suara Rakyat omnibus law yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut rencananya Akan segera dibahas usai Idulfitri pada April Sampai saat ini Mei mendatang.
LSI Denny JA merilis survei isu terkait. Survei itu mengajukan pertanyaan kepada publik, apakah mereka setuju Bila Pemilihan Kepala Daerah digelar secara tidak langsung atau melalui DPRD.
“Hasilnya 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali,” kata Peneliti Senior LSI Denny JA dalam paparannya, Rabu (7/1).
Sementara, yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju sebesar 28,6 persen, dan tidak tahu atau tidak menjawab 5,3 persen.
Ardian menyebut hasil itu menunjukkan lebih dari 65 persen atau suara mayoritas menolak usulan yang Saat ini Bahkan Sebelumnya didukung enam dari delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
Jajak pendapat tersebut dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih Mengikuti metodologi multi-stage random sampling melalui wawancara tatap muka kuisioner. Survei dilakukan selama periode 10-19 Oktober 2025.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai wacana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah tak langsung via DPRD itu justru menjadi gigi mundur demokrasi bila berhasil digolkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” demikian siaran pers PSHK yang diterima, Rabu (7/1).
Ketika proses pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, mereka menilai itu sama saja Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dihapus, “Dan rakyat tak lagi memiliki hak untuk memilih kepala daerah.”
Senada, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, mengingatkan publik bahwa diskursus Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD jelas menjadi alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia, terutama di tingkat lokal.
Menurut Ia, pemilihan yang hendak dikembalikan kepada DPRD merupakan wujud dari demokrasi elite. Ia mengatakan hal semacam itu tidak lagi menjadi demokrasi rakyat banyak yang berbasis pada proses deliberatif.
“Pemilihan kepala daerah Pada akhirnya hanya Akan segera ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, rentan dengan politik transaksional, Sampai saat ini kental dengan pendekatan politik kekerabatan,” kata Castro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/1).
(mnf/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











