Jakarta, CNN Indonesia —
Wacana pemerintah menerapkan asuransi Sangat dianjurkan kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) menuai pro dan kontra.
Sebab, skema pemungutan premi beserta besarannya masih belum jelas.
TPL sendiri merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Syarat Sangat dianjurkan ikut asuransi TPL mulai 2025 itu Mengikuti pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK). Dalam Pasal 39A beleid tersebut, pemerintah dapat membentuk program asuransi Sangat dianjurkan sesuai dengan kebutuhan.
“Pemerintah Bahkan dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Sangat dianjurkan sebagaimana dimaksud,” demikian bunyi Pasal 39A ayat (2).
Selanjutnya, pada bagian penjelasan, Program Asuransi Sangat dianjurkan di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas alias TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Pemerintah Bahkan dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan. Ini sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Sangat dianjurkan.
Syarat lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Sangat dianjurkan Akan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan dari Perundang-Undangan PPSK tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam persiapan aturan turunan Perundang-Undangan P2SK itu, Sebelumnya Niscaya diperlukan kajian mendalam terlebih Dulu kala mengenai program asuransi Sangat dianjurkan yang dibutuhkan.
Setelah PP diterbitkan, OJK baru Akan segera menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi Sangat dianjurkan tersebut.
Ia mengatakan program asuransi Sangat dianjurkan TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk Menyediakan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena Akan segera mengurangi beban yang Wajib ditanggung oleh pemilik kendaraan Manakala terjadi kecelakaan. Kemudian Akan segera membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan skema pemungutan premi asuransi TPL disatukan dengan pembayaran Retribusi Negara kendaraan.
Hal itu bisa dilakukan Supaya bisa semua ekosistem seperti pemerintah daerah Sampai saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bisa bekerja.
“Kami berpikirnya nanti mengusulkannya kemungkinan seperti itu supaya lebih memudahkan,” kata Budi di Jakarta, Senin (22/7).
Pasalnya, ia yakin masyarakat Setiap Waktu taat bayar Retribusi Negara. Budi mencontohkan kalau Retribusi Negara kendaraan naik, Ingin tidak Ingin masyarakat bakal tetap membayar.
Lantas bagaimana pandangan masyarakat soal rencana itu?
Dian (33), seorang pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua, secara pribadi kurang setuju dengan rencana kewajiban asuransi untuk kendaraan mulai dibebankan Januari 2025 mendatang. Apalagi, Manakala sampai digabung dengan Retribusi Negara kendaraan.
Ia memberi paham bahwa Retribusi Negara dan iuran asuransi itu dua hal yang berbeda dan tidak bisa asal digabungkan.
“Kedua, asuransi itu menurutku lebih baik menjadi hal yang opsional alih-alih kewajiban,” ujar Ia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
Justru, tambahnya, yang Wajib dilakukan pemerintah dan asosiasi serta pelaku industri Merupakan Mengoptimalkan literasi dan inklusi mengenai asuransi kendaraan melalui berbagai Tips.
Misalnya, pemberian asuransi kendaraan yang menyertai setiap pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua/Kendaraan Pribadi baru untuk jangka waktu tertentu, dua tahun pertama contohnya.
Dian Bahkan menyarankan pemerintah dapat Bahkan memberi paket perlindungan yang Murah waktu dan biayanya.
Senada, pemilik Kendaraan Pribadi bernama Hilmy (29) menyatakan tidak setuju dengan adanya kebijakan kendaraan Sangat dianjurkan asuransi. Ia mempertanyakan apa yang mendorong pemerintah untuk mewajibkan asuransi serta urgensinya.
“Kategori kendaraan seperti apa yang diwajibkan asuransi belum jelas. Premi yang Wajib dibayar berapa? Yang ada hanya menambah beban masyarakat.. Saya rasa amdalnya Wajib jelas dulu,” ucap Ia.
Pria itu mengaku Sebelumnya mencicil mobilnya selama dua tahun. Ia pun mengaku tertib membayar Retribusi Negara kendaraannya. Besarannya mencapai Rp1,6 juta per tahun. Sekalipun memang mobilnya tak memiliki asuransi.
Manakala memang premi asuransi kendaraan tetap dipungut per Januari 2025 mendatang, ia berharap besarannya cukup 50 persen diambil dari Retribusi Negara tahunan setiap kendaraan.
“Jadi tidak menambah biaya lagi,” imbuhnya.
Berbeda dengan Dian dan Hilmy, pemilik Kendaraan Pribadi bernama Sarah (29) merasa tak keberatan Manakala Wajib membayar premi asuransi kendaraan. Pasalnya, kebetulan mobilnya belum memiliki asuransi Kendaraan Pribadi.
Sekalipun, ia menegaskan pemerintah Wajib jelas memberlakukan sistem premi asuransi untuk diklaim peserta nantinya.
“Tapi masalahnya udah trust issue sama pemerintah nih. Kalau nanti jelas sistemnya bagaimana buat ngeklaimnya, T&C-nya jelas ya enggak apa-apa banget,” kata Sarah.
“Pokoknya jangan sampai udah Sangat dianjurkan terus bukannya Mempercepat malah mempersulit hidup,” imbuhnya lebih lanjut.
Ia meminta pemerintah Menyediakan kejelasan Akan segera memungut premi asuransi per bulan atau per tahun. Sekalipun ia khawatir pemungutan premi per tahun dan digabung dengan Retribusi Negara kendaraan Akan segera membuat besarannya semakin bengkak dan menyusahkan.
Sarah menyarankan pengenaan premi asuransi kendaraan lebih baik per bulan Supaya bisa peserta tidak kaget. Besarannya pun ia sarankan di kisaran Rp100 ribu-Rp200 ribu saja.
(del/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA