Jakarta, CNN Indonesia —
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) memberi kewenangan kepada BPK (BPK) untuk memeriksa BUMN.
Hal tu dikonfirmasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini yang mewakili Kepala Negara Prabowo Subianto dalam rapat paripurna pengesahan RUU BUMN.
“Pengaturan BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan Syarat perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rini pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU BUMN Bahkan mengatur perubahan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Peraturan Perundang-Undangan baru itu pun mengatur larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN dua tahun usai putusan MK (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Revisi Perundang-Undangan BUMN mengatur nasib pegawai Kementerian BUMN dalam proses peralihan.
“Pegawai kementerian yang Menggelar urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan,” ucap Rini.
Sebelumnya, Kepala Negara Prabowo Subianto mengajukan revisi Perundang-Undangan BUMN keempat. Pengajuan revisi disampaikan usai Erick Thohir digeser dari Menteri BUMN ke Menteri Pemuda dan Gerakan melalui reshuffle kabinet.
Pembahasan revisi Perundang-Undangan BUMN dimulai usai Prabowo bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 23 September 2025. Hari ini, sembilan hari kemudian, Revisi Perundang-Undangan BUMN disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
(dhf/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA