RI-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan pembahasan mengenai batas darat Indonesia dan Malaysia Pada akhirnya rampung.

Salah satu kesepakatannya Merupakan membagi dua Pulau Sebatik yang merupakan wilayah timur Provinsi Kaltara.


Wilayah Indonesia berada di bagian selatan Pulau Sebatik, sementara Malaysia menguasai wilayah utara pulau itu.

Dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI, Menlu mengatakan Perundingan mengenai dua segmen darat Didefinisikan sebagai Pulau Sebatik dan Sungai Sinapad-Sesai Pernah mencapai tahap akhir.

Indonesia dan Malaysia Sekarang Berencana menyiapkan rancangan untuk dituangkan ke dalam nota kesepahaman (MoU).

“Terkait dengan batas darat khususnya di segmen West Pillar ke AA2 (di Pulau Sebatik), proses teknis Pernah selesai atau proses teknis Pernah mencapai tahap akhir. Langkah selanjutnya, kedua pihak Berencana menyiapkan field plan yang Berencana digunakan sebagai lampiran MOU,” kata Retno saat kunjungan kerja ke Malaysia, Rabu (3/7).

“Kita berharap, proses-proses tersebut dapat diselesaikan menjelang Pertemuan Para Pemimpin kedua negara tahun ini,” lanjut Retno.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan tujuh segmen batas wilayah negara yang berstatus Outstanding Boundary Problems (OBP) dengan Malaysia.

Dari tujuh segmen batas tersebut, empat segmen berada di Kalbar atau Sektor Barat dan tiga segmen di Kaltara atau Sektor Timur.

Di Pulau Sebatik, Indonesia menginginkan garis batas pada posisi lintang 4° 10′ dan mengembalikan posisi existing pilar ke garis lintang 4° 10′. Sementara Malaysia menginginkan garis batas sesuai dengan existing pillar.

Konsekuensinya, garis batas bergeser ke arah utara mencakup wilayah seluas kurang lebih 112,5 hektar dan sesuai dengan klaim wilayah Indonesia.

Penyelesaian masalah ini pun tinggal menunggu penandatanganan MoU antara pemerintah RI dengan pemerintah Malaysia. Indonesia Berencana mendapatkan hak atas wilayahnya Sesuai ketentuan prinsip ‘Uti Possidetis Juris’ seluas ± 121 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan seluas ± 5,7 hektar.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA