Jakarta, CNN Indonesia —
Ria Ricis Menyajikan respons terhadap rumor yang mengatakan ia menikah siri dengan Atta Halilintar. Pembuat Konten Video itu hanya mengatakan takut salah ucap Manakala membicarakan hal tersebut.
“Nanti saya ngomong, salah. Enggak ngomong, salah. Takut saya mah. Enggak yang gimana-gimana,” kata Ria Ricis di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (10/9).
Ria Ricis hanya menjelaskan ia Sekarang Baru saja berfokus dalam pekerjaannya dan mengurus buah hatinya.
“Saya Pada Di waktu ini lagi syuting series. Pada Di waktu ini tuh jadi syuting, anak, syuting, anak,” imbuhnya menyudahi sesi tanya jawab.
Di sisi lain, Atta Halilintar Pernah buka suara terkait fitnah yang mengatakan ia menikah siri dengan Ria Ricis. Bapak dua anak itu merasa geram dengan hoaks tersebut karena membuat orang-orang bertanya kepadanya.
“Akhirnya kan sebagai kepala rumah tangga ditanyain orang, katanya lagi cerai apa. Ada berita-berita yang dibikin, seolah saya menggugat cerai, seolah istri menggugat cerai, ada nikah siri sama ini, sama itu,” kata Atta Halilintar di Polres Jakarta Selatan, diberitakan detikcom pada Rabu (4/9).
Isu-isu yang dilempar oleh warganet itu, kata Atta, Sebelumnya mengganggu kehidupan pribadi Sampai saat ini pekerjaannya. Ia Bahkan menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Karena orang banyak yang nge-chat katanya, ‘Bang Atta cerai ya?’, sampai keluarga, sampai teman-teman di luar, sampai brand-brand, cerai katanya,” jelasnya.
“Jadi, ini menurutku ini beritanya ke mana-mana. Dipakai untuk oknum-oknum ini untuk dapat view yang banyak dengan cerita-cerita yang tidak sesuai gitu,” tegas Atta.
Fitnah-fitnah tersebut membuat Atta Halilintar melaporkan Sebanyaknya akun media sosial ke Polres Jakarta Selatan. Laporan Atta Pernah diterima pada Rabu (4/9) malam.
Polisi tengah menyelidiki laporan yang dibuat oleh Atta Halilintar terkait dugaan fitnah soal isu cerai dari Aurel Hermansyah Sampai saat ini menikah siri dengan Ria Ricis.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor LP/B/2726/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atta melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 27 A Jo 45 (4) Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
(pra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA