Selebriti Instagram Aceh Promotor Judol Ditangkap, Dibayar Rp200 Ribu/Pekan


Aceh, CNN Indonesia

Polda Aceh menangkap seorang Selebriti Instagram perempuan asal Kabupaten Aceh Jaya, Aceh berinisial NF (18) karena diduga menjadi promotor judi online.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim membenarkan penangkapan tersebut. Kata Ia, NF kerap mempromosikan situs judi online di media sosial miliknya.

“Benar, kami Sudah memeriksa seorang Selebriti Instagram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online,” kata Kompol Ibrahim kepada wartawan, Rabu (17/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan polisi terkait aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh NF. Ia Bahkan turut mengajak para pengikutnya di media sosial untuk bermain di situs yang dipromosikannya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan NF. Setelah diperiksa NF membenarkan dan mengakui menjadi afiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

NF mengakui Pernah terjadi menjadi afiliator sejak Juni 2023 setelah mendapat tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal dan Pernah terjadi mendapat penghasilan total sebesar Rp10 juta selama 1 tahun terakhir.

Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu dan Penjelasannya Ingin menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online karena faktor ekonomi.

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu. Sejak Juni 2023 Sampai saat ini dirinya ditangkap. Pelaku Pernah terjadi menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta,” jelasnya.

Dari tangan NF polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu akun Instagram atas nama @geniy_girlss.

NF bakal dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(dra/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA