Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut menggelar program pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sejak Senin (21/10) Sampai saat ini Selasa (31/12) mendatang.
Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe mengungkap program tersebut bertujuan memberi keringanan kewajiban membayar Retribusi Negara sekaligus Memanfaatkan pendapatan daerah.
“Pemutihan PKB ini, Sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor Tahun 2024,” ujar Fadly di Medan, (21/10), diberitakan Antara.
Sesuai ketentuan informasi resmi dari Ditlantas Polda Sumut, keringanan yang diberikan meliputi
- Bebas tunggakan pokok PKB sebelum 2023
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
- Bebas Retribusi Negara progresif
- Sale pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Berbagai wilayah di Indonesia Pada Saat ini Bahkan menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan seperti di Aceh, Sumbar, Bengkulu, Banten, Jabar dan Jateng.
Jenis pemutihan yang diberikan pun bisa berbeda-beda tergantung keputusan pemerintah provinsi setempat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA