Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pokok Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) untuk tahun Retribusi Negara 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Adapun isi dari aturan tersebut terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Pembebasan PBB ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Kebijakan ini diharapkan dapat Memanfaatkan daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan ada Sebanyaknya insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2. Aturan pembebasan diantaranya:
1. Pembebasan Pokok 100%
Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Retribusi Negara (NJOP) sampai dengan Rp2 Miliar. Insentif ini dapat diberikan dengan syarat Dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi dengan NIK Valid.
Kemudian, satu Dianjurkan Retribusi Negara hanya mendapat pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Justru Seandainya Dianjurkan Retribusi Negara memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.
2. Pembebasan Pokok 50%
Pemberian insentif ini untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria diantaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0 (nol Uang Negara Indonesia) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.
3.Pembebasan Pokok Tertentu
Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.
Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang Wajib dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.
Justru, dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang Pernah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun Retribusi Negara 2024.
Tips Mengajukan Pembebasan PBB
Morris menyampaikan untuk mendapatkan pembebasan Retribusi Negara, masyarakat tidak Wajib melakukan pengajuan. Sebab, pembebasan Retribusi Negara dilakukan secara otomatis.
Ia melanjutkan, kebijakan pembebasan pokok PBB Jakarta 2024 ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk Membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
“Kebijakan ini diharapkan dapat Memanfaatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan Retribusi Negara di Jakarta,” ujar Morris Danny dikutip Senin (1/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA