Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Komdigi) mencatat tingginya potensi pelanggaran pelindungan data pribadi (PDP) sepanjang Oktober 2024 Sampai sekarang November 2025.
Temuan tersebut mencakup ratusan indikasi ketidakpatuhan, lonjakan insiden keamanan data, Sampai sekarang meningkatnya kebutuhan konsultasi publik terkait tata kelola data pribadi di ruang digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Laporan Data Ditjen Wasdig Komdigi 2025, layanan PDP menerima 342 aduan, dengan 41 persen di antaranya merupakan aduan terkait pelindungan data pribadi. Terlebih lagi, tercatat 483 permohonan konsultasi, di mana 89 persen membahas langsung isu PDP.
Kondisi ini menunjukkan meningkatnya perhatian publik dan pelaku industri terhadap keamanan data seiring pesatnya transformasi digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai tingginya angka konsultasi sebagai sinyal positif.
“Tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh,” ujarnya, melansir Detik, Minggu (28/12).
Justru demikian, Alexander mengingatkan masih perlunya penguatan literasi publik.
“Di saat yang sama, dominasi aduan Non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi Supaya bisa pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Dalam aspek pemeriksaan kepatuhan, Komdigi memantau 350 platform digital yang terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi. Hasil pemantauan menemukan 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital.
Rasio temuan pada website mencapai 41 persen, lebih tinggi dibandingkan aplikasi digital sebesar 34 persen, menandakan kerentanan pelindungan data pribadi masih lebih besar pada layanan berbasis web.
Laporan tersebut Bahkan mencatat adanya penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya pada periode September Sampai sekarang November 2025. Menurut Alexander, kondisi ini Sangat dianjurkan segera direspons.
“Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” jelasnya.
Selain pengawasan kepatuhan, Komdigi mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode pemantauan, dengan lonjakan signifikan pada Juni dan Juli 2025. Mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Laporan mandiri dari PSE menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi Sangat dianjurkan berjalan beriringan,” ujarnya.
Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP. Sampai sekarang akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP Sudah berada pada tahap akhir dan diajukan kepada Kepala Negara, sementara Rancangan Peraturan Kepala Negara (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
Ke depannya, Komdigi mendorong pergeseran pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif Ke arah preventif, melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan.
“Pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” tegas Alexander.
Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjadikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembangunan ekosistem digital nasional yang Unggul tinggi, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
(wpj/dmi)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA







