Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK Wajib diblokir Manakala kendaraan yang dimiliki Pernah berpindah tangan. Ada beberapa Tips di antaranya bisa mengunjungi Samsat atau dari rumah dengan Tips online.
Bagi Anda yang Pernah menjual kendaraan bermotor, maka ada baiknya langsung memblokir STNK untuk menghindari Retribusi Negara kendaraan yang masih aktif dan ditagih ke pemilik lama.
Memblokir STNK Bahkan bisa melindungi dari potensi penyalahgunaan data. Misalnya, kendaraan yang Anda miliki Pernah berpindah tangan alias dijual tetapi pengguna barunya melakukan tindakan ilegal dan identitas kendaraan masih terdaftar nama Anda.
Pemblokiran STNK Bahkan menjadi bukti bahwa Anda Pernah melakukan pelaporan resmi atas penjualan kendaraan. Ini Membantu pihak pembeli segera mengurus balik nama kendaraan.
Untuk memblokir STNK Anda hanya Wajib menyertai data pendukung dalam bentuk fotokopian yang Wajib disiapkan. Data-data itu meliputi:
– Fotokopi KTP pemilik kendaraan
– Fotokopi KK
– Fotokopi surat tanda bukti transaksi
– Fotokopi STNK/BPKB
Kalau proses pemblokiran diwakilkan oleh orang lain, maka Anda Wajib melampirkan surat kuasa bermaterai sepuluh ribu dan fotokopi KTP yang mewakilkan.
Setelah seluruh berkas yang diperlukan Pernah disiapkan dengan baik, Anda bisa langsung melakukan Tips ini khusus buat kendaraan yang teregistrasi di Jakarta:
– Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id
– Lakukan registrasi menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan
– Klik menu PKB
– Klik menu Pelayanan
– Pilih Pelayanan Blokir Kendaraan
– Pilih nomor kendaraan yang Berencana diblokir
– Upload seluruh dokumen yang diperlukan
– Pilih Kirim
Manakala seluruh proses Pernah selesai, maka STNK kendaraan yang Pernah Anda jual tidak Berencana aktif lagi, sehingga beban Retribusi Negara Pernah dialihkan ke pemilik baru yang Pernah melalui proses balik nama.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA