Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menyebut kasus tewasnya tiga polisi di Way Kanan, Lampung, yang diduga akibat ditembak anggota TNI bisa dibawa ke peradilan umum.
Menurut Wayan, Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Bantin bisa diadili di peradilan umum Bila saat kejadian keduanya tak Pada Di waktu ini sedang bertugas.
“Bila memang itu bukan dalam melaksanakan tugas, Ia bisa diadili di Lembaga Peradilan umum,” kata Wayan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan mengaku menerima informasi bahwa kedua pelaku memang Pada Di waktu ini sedang tidak berdinas. Karena itu, kata Ia, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Memang ancamannya cukup berat ini. Membunuh polisi yang Pada Di waktu ini sedang bertugas, ya setidak-tidaknya kan bisa Pasal 359, Pasal 338, bisa Bahkan Pasal 340. Pembunuhan berencana,” kata Wayan.
“Kita kawal ini, karena tiga nyawa bertugas yang Pada Di waktu ini sedang memberantas judi melayang,” imbuhnya.
Tiga polisi tewas ditembak anggota TNI saat mengggerebek sabung ayam. Ketiga polisi itu Merupakan Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.
Anggota TNI terduga pelaku penembakan Pernah ditahan. Terduga pelaku Merupakan Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah Setiap Saat anggota Subramil Negara Batin.
Sebelumnya, Danrem 043/Garuda Hitam Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menegaskan proses hukum Berencana dilakukan sesuai aturan Bila terdapat indikasi dan pelanggaran dalam peristiwa penembakan itu.
“Bila ada indikasi atau bukti pelanggaran, proses hukum Berencana dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rikas, di Bandarlampung, Selasa (18/3).
(thr/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA