Jakarta, CNN Indonesia —
Tilang elektronik atau yang biasa disebut e-tilang Merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan CCTV alias kamera pengawas guna merekam pelanggaran secara otomatis. Bagi pengendara yang ingin mengetahui kena e-tilang atau tidak bisa mengecek secara online dengan memasukkan pelat nomor. Lalu, bagaimana Trik cek e-tilang dengan pelat nomor?
Lewat e-tilang, proses tilang Akan segera lebih Unggul dan mudah. Terdapat jenis pelanggaran yang dapat tercatat lewat sistem e-tilang menurut Korlantas Polri, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gadget
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak menggunakan helm saat berkendara
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua
Nah, bagi yang melanggar, ternyata cek e-tilang bisa dilakukan dengan pelat nomor. Ketahui langkah-langkahnya!
Trik cek e-tilang dengan pelat nomor
- Akses laman etle-pmj.id
- Masuk ke menu “Cek Data” yang berada di bagian pojok kanan atas website
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan. Nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Lalu klik “Cek Data”
Bila tertera informasi “Data tidak ditemukan” itu artinya pelat nomor kendaraan kamu tidak terkena tilang elektronik.
Berbeda dengan, Bila terjadi pelanggaran Akan segera muncul rincian lengkap yang meliputi waktu kejadian, jenis pelanggaran, Tempat dan jenis kendaraan yang terlibat.
Mekanisme e-tilang
Melalui laman resmi etle.polri.go.id, berikut Merupakan mekanisme e-tilang yang Dianjurkan diketahui para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5: Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang Sudah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Tahap 6: Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi Akan segera mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika Sudah pindah alamat, Sudah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Itulah informasi Trik cek e-tilang dengan pelat nomor beserta mekanismenya. Semoga bermanfaat!
(hdr/fef)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA