Jakarta, CNN Indonesia —
Apple resmi meluncurkan iPhone 16 pada Senin (9/9). Pecinta iPhone di Tanah Air bisa mendapatkan ponsel teranyar Apple mulai pekan depan, tepatnya pada Jumat (20/9).
Sayangnya, iPhone 16 belum tersedia di Indonesia karena tidak ada toko ritel resmi, Apple Store, yang beroperasi di sini. Dengan demikian, Trik untuk mendapatkan ponsel ini dalam waktu dekat Merupakan dengan memboyongnya dari luar negeri.
Ponsel yang dibeli di luar negeri, termasuk iPhone, Dianjurkan melakukan pendaftaran IMEI Supaya bisa perangkat tersebur bisa menerima sinyal dari operator seluler lokal.
Manakala tidak, ponsel hanya bisa digunakan berkomunikasi dengan memanfaatkan sinyal WiFi.
Pendaftaran IMEI bisa dilakukan lewat situs atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di Google Play store.
Berikut Trik mendaftarkan IMEI iPhone 16 di situs Bea Cukai:
• Masuk ke laman berikut untuk melakukan registrasi terlebih dulu.
• Masukkan data diri dengan lengkap seperti nama, nomor KTP, kewarganegaraan, nomorpassport,nomor penerbangan, waktu tiba, Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP), Sampai sekarang email.
• Masukkan daftar data barang dengan mengisi spesifikasi HP, lengkap dengan nomor IMEI hp dan harga belinya.
• Masukkan kode captcha untuk konfirmasi data dan Anda Akan segera menerimaQR Codeuntuk verifikasi ke petugas Bea Cukai.
• Bagi pemilik HP yang ingin melakukan verifikasi di bandara bisa mengunjungi pos Bea Cukai danscan QR Codedari website ke petugas.
• Manakala ingin verifikasi IMEI HP di luar bandara bisa segera ke kantor Bea Cukai terdekat, tetapi dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
• Dalam kurun waktu 2×24 jam, HP dari luar negeri yang Sebelumnya didaftarkan IMEI Sebelumnya bisa digunakan di Indonesia.
Sebagai catatan, pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya, tetapi kita Dianjurkan membayar bea masuk dan Retribusi Negara. Pemerintah sendiri Menyajikan pembebasan bea masuk sebesar US$500.
Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, Disebut juga Bea Masuk, Retribusi Negara Pertambahan Nasional (PPN), dan Retribusi Negara Penghasilan (PPh) Pasal 22 Perdagangan Masuk Negeri.
Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai Perdagangan Masuk Negeri.
Kemudian, PPH Pasal 22 Perdagangan Masuk Negeri dikenakan sebesar 10 persen dari nilai Perdagangan Masuk Negeri untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP), dan 20 persen dari nilai Perdagangan Masuk Negeri untuk yang tidak memiliki NPWP.
(lom/dmi)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA