Jakarta, CNN Indonesia —
Trik membersihkan nama di Lembaga Keuangan Pusat checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang skor kreditnya buruk.
Skor kredit di SLIK OJK atau Lembaga Keuangan Pusat checking buruk disebabkan riwayat pembayaran pembiayaan oleh nasabah Bahkan buruk, misalnya karena telat membayar cicilan maupun ada tunggakan utang.
Membersihkan nama di daftar hitam Lembaga Keuangan Pusat checking penting karena Nanti akan mempengaruhi akses mendapat pinjaman di masa mendatang. Sebab, Seandainya skor kredit Lembaga Keuangan Pusat checking-nya buruk maka bank atau lembaga penyalur kredit lainnya enggan Menyediakan pinjaman. Besar kemungkinan pengajuan pinjaman Nanti akan ditolak.
Seandainya Sebelumnya begitu, dalam melakukan pinjaman uang seperti metode pay later, mengambil kartu kredit, Sampai saat ini mengajukan KPR mereka Nanti akan sulit mendapatkannya atau bahkan ditolak.
Skor kredit Lembaga Keuangan Pusat checking yang buruk Bahkan membuat seseorang sulit mendapat pinjaman KPR Sampai saat ini KTA.
Nah, Trik membersihkan nama di Lembaga Keuangan Pusat Checkinh bisa dilakukan dengan membayar seluruh tunggakan kredit.
Berikut Trik membersihkan nama di Lembaga Keuangan Pusat Checking atau SLIK OJK:
1. cek skor kredit melalui laman https://idebku.ojk.go.id
2. bayar pinjaman tetap waktu
3. lunasi tunggakan atau utang macet
4. setelah semua tunggakan dilunasi, debitur melaporkan pelunasan ke OJK untuk memberi tahu kewajiban bayar Sebelumnya diselesaikan
5. pantau update skor kredit di SLIK OJK maksimal 30 ahri
6. Seandainya dalam 30 hari skor tak beruba, Anda bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.
Dalam Lembaga Keuangan Pusat checking alias SLIK OJK, ada 5 kategori skor kredit nasabah:
1. Skor 1 (Lancar)
Nilai skor kredit yang baik karena debitur membayar bunga maupun pokok utang tepat waktu, tidak ada tunggakan
2. Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Debitur menunggak pembayaran pokok utang dan bunga antara 1 hari Sampai saat ini 90 hari.
3. Skor 3 (Kurang Lancar)
Debitur kurang lancar dalam membayar utang dan menunggak antara 91 hari Sampai saat ini 120 hari atau 3 bulan.
4. Skor 4 (Diragukan)
Debitur menunggak utang selama 121 hari Sampai saat ini 180 hari.
5. Skor 5 (Macet)
Skor kredit yang buruk di mana debitur menunggak cicilan utang lebih dari 180 hari.
(pta/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA