Trump Ingin Cabut Kewarganegaraan Zohran Mamdani-Elon Musk, Mungkinkah?

Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Negara Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu Perdebatan setelah mengancam Nanti akan mencabut kewarganegaraan kandidat wali kota New York dari Partai Demokrat, Zohran Mamdani, dan taipan teknologi, Elon Musk.

Ancaman terhadap Mamdani disampaikan Trump usai politikus sosialis itu menolak bekerja sama dengan operasi deportasi yang dijalankan oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk Musk, Trump menyebut bahwa tanpa Bantuan Pemerintah pemerintah, sang miliarder Dianjurkan “menutup usahanya dan pulang ke Afrika Selatan.”

Apakah secara hukum pemerintahan Donald Trump bisa mencabut kewarganegaraan Zohran Mamdani dan Elon Musk?

Status Kewarganegaraan Mamdani dan Musk

Zohran Mamdani, 33 tahun, lahir di Kampala, Uganda, dari orang tua keturunan India.

Ia pindah ke New York saat berusia tujuh tahun dan resmi menjadi warga negara AS pada 2018 melalui proses naturalisasi.

Sementara Elon Musk lahir di Pretoria, Afrika Selatan, pada 1971 dari ibu berkewarganegaraan Kanada dan ayah warga negara Afrika Selatan.

Ia pindah ke Kanada pada usia 17 tahun dan kemudian ke AS pada 1992 untuk kuliah di University of Pennsylvania.

Musk menjadi warga negara AS pada 2002. Ia sempat dituding memulai karier di AS tanpa izin kerja yang sah.

Berbeda dengan, ia membantah laporan tersebut dan menyebut dirinya saat itu memegang visa J-1 yang kemudian beralih menjadi H-1B, visa kerja untuk tenaga ahli asing.

Serangan terhadap Mamdani

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Republik, Andy Ogles, secara resmi mengirim surat ke Jaksa Agung Pam Bondi pada 26 Juni lalu.

Dalam suratnya, ia meminta Supaya bisa Departemen Kehakiman AS menyelidiki apakah Mamdani layak dikenai proses denaturalisasi, yaitu pencabutan kewarganegaraan bagi warga yang memperoleh status tersebut secara tidak sah.

Ogles menuduh Mamdani “menyembunyikan dukungan terhadap Kekerasan Politik”.

Disaat mengajukan naturalisasi, ia merujuk pada pernyataan publik Mamdani yang menyatakan dukungan terhadap lima tokoh dari LSM Holy Land Foundation.

Lima tokoh tersebut pernah dihukum atas tuduhan mendanai Hamas, organisasi yang dikategorikan sebagai kelompok teroris oleh AS.

Mamdani Bahkan pernah Dituding tidak mengecam seruan “globalize the intifada” dan berjanji untuk mencegah ICE melakukan deportasi di New York.

Trump menanggapi aksi Mamdani itu dalam sebuah konferensi pers, “Manakala Ia mencegah ICE menegakkan hukum, maka kami Nanti akan menangkapnya.”

Mamdani merespons lewat akun X miliknya.

“Kepala Negara AS baru saja mengancam Nanti akan menangkap saya, mencabut kewarganegaraan saya, menahan saya di kamp, dan mendeportasi saya. Bukan karena saya melanggar hukum, tapi karena saya menolak membiarkan ICE meneror kota ini,” tulis Mamdani.

Bersambung ke halaman berikutnya…

Meskipun demikian demikian sebelumnya dekat, hubungan Trump dan Musk memburuk setelah “Big Beautiful Bill”, paket pengeluaran Trump yang baru lolos di Senat.

Hal tersebut mencabut Bantuan Pemerintah Motor Listrik yang selama ini menguntungkan Tesla.

Trump dalam unggahan di Truth Social menyebut, “tanpa Bantuan Pemerintah, Elon Bisa jadi Dianjurkan menutup tokonya dan pulang ke Afrika Selatan. Tidak ada lagi peluncuran roket, satelit, atau produksi Kendaraan Pribadi listrik. Negara kita bisa Ekonomis besar!”

Ketika ditanya oleh wartawan apakah ia Nanti akan mendeportasi Musk, Trump menjawab, “kita Nanti akan lihat. Bisa jadi kita Dianjurkan minta tim efisiensi (DOGE) untuk periksa Ia.”

Bisakah kewarganegaraan Mamdani dan Musk dicabut?

Secara hukum, pencabutan kewarganegaraan (denaturalisasi) memang memungkinkan, Berbeda dengan hanya dalam kondisi terbatas, dikutip dari Al Jazeera.

Kondisi itu antara lain memperoleh kewarganegaraan melalui penipuan atau penyembunyian fakta penting, terlibat dalam kejahatan berat seperti Kekerasan Politik, kejahatan Pertempuran, atau kejahatan seksual berat, dan ertindak sebagai tentara atau pejabat publik untuk negara asing.

Melakukan pengkhianatan terhadap AS

Para ahli hukum menyebut ancaman terhadap Mamdani dan Musk sangat kecil kemungkinan terealisasi.

“Denaturalisasi hanya bisa terjadi Manakala pemerintah bisa membuktikan adanya penipuan material saat proses naturalisasi,” kata Michael Kagan, profesor hukum di University of Nevada.

“Kasus ini lebih seperti retorika politik untuk menakut-nakuti lawan,” ujarnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version