Pemimpin Negara AS Donald Trump mengatakan bahwa tenggat waktu tarif pada 1 Agustus tetap berlaku, tetapi ia terbuka untuk perpanjangan Bila negara lain mengajukan Perundingan.
Trump Bahkan disebut menetapkan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia.
                    
                    
                    
                    
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
