Surabaya, CNN Indonesia —
Seorang warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Ponisin (40) tewas usai kepalanya diduga tertembak peluru nyasar senapan angin berkaliber 4,5 mm.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan, peristiwa nahas ini terjadi saat korban bermain sepak bola di lapangan RTH Srawunggaling Jumat (28/2).
“Waktu kejadian korban Saat ini Bahkan Bahkan sedang bermain sepak bola bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban jatuh sambil memegang matanya,” kata Andrew saat dikonfirmasi, Selasa (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponisin kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan media. Meskipun demikian, nyawanya tidak tertolong, ia pun mengembuskan napas terakhirnya Minggu (2/3).
Andrew mengungkapkan bahwa peluru nyasar tersebut berasal dari senapan angin milik MH (44), warga setempat. Hal itu diperkuat keterangan saksi yang mengaku sempat mendengar desingan suara senapan sebelum korban terjatuh.
Polisi pun melakukan penyelidikan, kemudian menangkap dan menetapkan MH sebagai tersangka.
“Tersangka Saat ini Bahkan Bahkan Pernah terjadi kami amankan di Mapolresta Banyuwangi,” lanjut Ia.
Kepada polisi, MH mengaku, saat kejadian ia Saat ini Bahkan Bahkan sedang berburu tupai menggunakan senapan angin yang baru saja selesai diservis.
Meskipun demikian, ia tidak menyadari senjatanya ternyata mengarah ke lapangan tempat korban berada, karena terhalang pepohonan dan tanaman.
“Saat pelaku menembak, peluru melesat dan mengenai mata korban. Peluru bersarang di dalam kepala dan masih tertinggal Sesuai aturan hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.
Tak hanya itu, MH Bahkan tidak memiliki izin resmi kepemilikan senapan angin tersebut. Meskipun demikian demikian, kata Andrew, senjata itu menggunakan peluru berkaliber 4,5 mm, penggunaannya tetap memerlukan izin khusus.
Saat ini Bahkan, MH Sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Karena perbuatannya, ia terancam jeratan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
(dal/dal/frd)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA