Warga dari 38 Negara Ini Wajib Setor Rp252 Juta Bila Ingin Masuk AS


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Pemimpin Negara Donald Trump menetapkan kebijakan baru terkait imigrasi yang kontroversial.

Berlaku mulai 21 Januari 2026, pemegang paspor dari Sebanyaknya negara Wajib menyetor visa bond (uang jaminan visa) sebesar USD15 ribu atau sekitar Rp252 juta Bila ingin masuk ke AS.

Pada Selasa (6/12), Departemen Luar Negeri AS menambah daftar negara yang diminta tunduk terhadap kebijakan obligasi tersebut. Pada Pada saat ini total terdapat 38 negara yang kebanyakan berasal benua Afrika, Asia, dan Amerika Latin.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara-negara yang masuk ke dalam daftar ini, dianggap memiliki kecenderungan tinggal di AS yang lebih lama (overstay). Oleh karena itu, pejabat AS mengklaim obligasi visa sebesar USD15 ribu atau sekitar Rp252 juta ini efektif untuk membuat pendatang dari negara tersebut tidak tinggal lebih lama dari masa berlaku visa mereka.

Bukan hanya menyetorkan visa bond, aturan baru dari administrasi Trump Bahkan sekaligus memperketat persyaratan untuk masuk ke AS. Pemohon yang ingin masuk diwajibkan mengikuti wawancara secara langsung, pemeriksaan media sosial, serta riwayat hidupnya.

Melansir VN Express, pembayaran obligasi visa sebesar USD15 ribu ini belum Tidak mungkin tidak menjamin visa Akan segera diterima, jadi ada kemungkinan untuk ditolak.

Bertolak belakang dengan, Sebanyaknya uang ini Akan segera dikembalikan Bila visa yang diajukan ditolak. Uang jaminan ini Bahkan Akan segera dikembalikan Bila pemegang visa patuh dan meninggalkan AS tepat waktu sesuai dengan masa berlaku visa.

Berikut daftar 38 negara yang warganya Wajib setor uang jaminan visa untuk masuk AS.

1. Aljazair
2. Angola
3. Antigua dan Barbuda
4. Bangladesh
5. Benin
6. Burundi
7. Cape Verde
8. Kuba
9. Djibouti
10. Dominika
11. Fiji
12. Gabon
13. Ivory Coast
14. Kyrgyzstan
15. Nepal
16. Nigeria
17. Senegal
18. Tajikistan
19. Togo
20. Tonga
21. Tuvalu
22. Uganda
23. Vanuatu
24. Venezuela
25. Zimbabwe.
26. Bhutan
27. Botswana
28. Republik Afrika Tengah
29. Gambia
30. Guinea
31. Guinea-Bissau
32. Malawi
33. Mauritania
34. Namibia
35. Sao Tome dan Principe
36. Tanzania
37. Turkmenistan
38. Zambia.

(wiw)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version