Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur DKI Pramono Anung menegaskan fasilitas Olahraga padel memang masuk dalam objek Retribusi Negara barang dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan.
Ia menjelaskan pengenaan Retribusi Negara terhadap fasilitas Olahraga padel sama saja dengan pengenaan Retribusi Negara untuk fasilitas Olahraga lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di Retribusi Negara hiburan, orang main tennis, main squash, main apa saja termasuk billiar, termasuk apapun, itu memang kena. Nah, padel ini termasuk Olahraga yang seperti itu, jadi Retribusi Negara hiburannya ada,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7).
Pramono mengatakan pengenaan Retribusi Negara terhadap fasilitas Olahraga seperti itu Bahkan diterapkan di daerah lain, bukan hanya Jakarta. Menurutnya, Syarat Retribusi Negara itu Bahkan Pernah diatur dalam undang-undang.
“Bahwa padel ini bagian dari Olahraga hiburan, bulu tangkis saja Bahkan kena, billiard Bahkan kena, tennis Bahkan kena, renang Bahkan kena, masa ini nggak kena? apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, mohon maaf, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu,” ujarnya.
Pemprov DKI sebelumnya memasukkan padel dalam kategori Olahraga permainan yang menjadi objek Retribusi Negara barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut Merupakan lapangannya.
Kebijakan itu sebelumnya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
“Betul, Olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal.
Ia membantah pungutan Retribusi Negara 10 persen karena Olahraga itu Pada Saat ini Bahkan sedang viral Pada Saat ini Bahkan. Syarat tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan Olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek Retribusi Negara daerah.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas Olahraga lain yang turut dikenai Retribusi Negara serupa. Adapun 20 jenis fasilitas itu antara lain lapangan futsal, Tenis Lapangan, Bulu Tangkis, Sampai sekarang tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.
(fra/yoa/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA