Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) seharusnya Sudah dibuat ketika Perundang-Undangan PDP berlaku sepenuhnya pada Oktober. Bagaimana Bila belum Bahkan dibentuk Sampai saat ini akhir tahun?
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut aturan yang menggawangi lembaga tersebut tengah digodok. Salah satu yang cukup alot Merupakan terkait posisi lembaga tersebut apakah Akan segera di bawah Kominfo atau langsung di bawah Kepala Negara.
“Ini lagi kita bahas, PP-nya lagi digodok. Itu isunya apakah Ia di bawah Kominfo ataukah Ia langsung di bawah Kepala Negara, badan ini,” kata Nezar usai diskusi publik Peluncuran AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8).
Pihaknya tengah mensimulasikan bagaimana Bila lembaga ini berada di luar Kominfo. Tujuannya, untuk mencari tahu apa saja ruang lingkup tugasnya, bagaimana mekanisme pelaporan, koordinasi dengan kementerian lain.
“Misalnya, untuk SOTK-nya bagaimana, SOTK itu struktur, organisasi, dan tata kelola. Lalu kita Bahkan bicara tugas dan fungsi, kita Bahkan bicara wewenangnya,” terang Nezar.
“Lalu bagaimana nanti badan ini mengimplementasikan Perundang-Undangan PDP dalam praktik sehari-hari,” imbuhnya.
Sekalipun demikian, kata Nezar, pihaknya cenderung membuat lembaga ini berada di luar Kominfo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Hokky Situngkir menyebut lembaga PDP bakal dinaungi setidaknya oleh dua aturan, Dengan kata lain Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Negara.
“Oktober itu batas waktu, ada kemungkinan Perpres duluan daripada PP-nya. Dua-duanya pararel dikerjakan, Akan segera ada badan perlindungan sesuai amanat Perundang-Undangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/8).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Perundang-Undangan PDP) memuat aturan soal “lembaga” yang punya kewenangan buat mengawasi Sampai saat ini menjatuhkan Hukuman kepada pihak yang melanggar Syarat aturan ini.
Perundang-Undangan ini menyerahkan pembentukannya kepada Kepala Negara dan bertanggung jawab kepada kepala negara. Perundang-Undangan PDP, yang diundangkan pada 17 Oktober 2022, memberi waktu dua tahun masa transisi Perundang-Undangan PDP.
Dianjurkan dibentuk
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menyebut Perundang-Undangan PDP tidak Menyajikan tenggat waktu spesifik untuk pembentukan lembaga PDP. Perundang-Undangan PDP yang berlaku secara penuh pada 17 Oktober tidak serta merta menjadi tenggat waktu untuk pembentukan lembaga PDP.
Sekalipun demikian, ketiadaan lembaga PDP ketika Perundang-Undangan PDP berlaku secara penuh bakal menyulitkan penegakan aturan tersebut.
“Ini [engagement periode] yang kemudian nanti Akan segera menjadi perdebatan. Apakah diperlukan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk kemudian memperpanjang masa engagement period, misalnya,” urai Ia, di Jakarta, Selasa (20/8).
“Karena tadi, misalnya lembaganya belum terbentuk sampai dengan Oktober 2024 atau PP-nya belum disahkan sampai dengan Oktober 2024. Ini yang kemudian jadi tantangan,” katanya.
Wahyudi menegaskan lembaga PDP ini Dianjurkan dibuat, karena tugas, fungsi, dan wewenangnya tidak memungkinkan ketika diserahkan misalnya kepada Kominfo atau BSSN.
“Karena tugasnya BSSN itu kan yang berkaitan dengan keamanan siber. Keamanan siber itu hanya salah satu aspek dari perlindungan data, sementara lembaga PDP ini kan fungsinya yang berkaitan dengan bagaimana memastikan implementasi kewajiban perlindungan data,” kata Wahyudi.
“Di mana aspek keamanan siber itu hanya salah satu pilarnya saja, salah satu aspeknya saja,” tambahnya.
(lom/arh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA